Malang (beritajatim.com) – Belakangan ini muncul gelombang protes terkait desakan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Para kepala desa ini protes meminta perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.
Pakar Pemerintah Daerah dari Universitas Brawijaya, Khairul Muluk menyebut jika masa kepemimpinan kepala desa terlalu panjang justru berbahaya. Karena pada esensinya masa jabatan 9 tahun jika menang dua periode sama dengan masa jabatan 6 tahun selama 3 periode.
“Agak aneh menurut saya, meski total sama-sama 18 tahun, tapi menurut saya kepanjangan, harusnya seperti Kepala Daerah, meski desa bukan Kepala Daerah, mestinya 10 tahun dengan dua periode,” kata Khairul, Sabtu (21/1/2023).
Dosen Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya ini bahkan menuturkan seharusnya sistem politik di desa meniru sistem pemilihan kepala daerah. Karena menurutnya sistem yang dipengaruhi figur pemimpin jika terlalu lama berbahaya.
“Seperti Kepala Daerah pada umumnya, jadi biar sistem pemerintahan desanya yang jalan dan diperkuat. Kepala Desanya bergantian, bukan berbasis orang, memang sistem dipengaruhi pemimpin, tapi pemimpin terlalu lama ya bahaya,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”demo-kades”]
Menurut pakar desakan perpanjangan masa kepemimpinan Kepala Desa adalah imbas dari mahalnya biaya politik di desa. Karena untuk memenangkan 3 periode kepala desa harus mengeluarkan ongkos sebanyak 3 kali.
“Asumsinya kan selama ini biaya pemilihan kepala desa terlalu mahal. Kalau sekali jadi Kepala Desa dapat enam tahun, maksimal bisa tiga kali terlalu mahal, kalau 9 tahun jadi murah, jadi 18 tahun. Berarti ada persolan mendasar dari para Kepala Desa dengan argumen demikian,” ujarnya.
Jika pendapatnya kemudian terbukti benar, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi kontestasi pemilihan kepala desa. Sebab, dia mencurigai ada praktik-praktik tidak sehat dalam proses demokrasi dalam pemilihan ini.
“Artinya, menjadi Kepala Desa harus punya modal besar, berarti yang boleh masuk dan dipilih orang-orang dengan modal besar atau punya akses dalam proses pemilihan Kepala Desa, berarti mayoritas demikian,” ujar Khairul.
Selain itu dari sisi efektifitas juga tidak terlalu bagus. Karena bagaimanapun seorang pemimpin atau kepala desa tidak semua disukai oleh warganya. Lamanya masa jabatan dikhawatirkan menimbulkan gesekan di masyarakat.
“Dari segi efektifitas masa jabatan, asumsinya Kepala Desa disukai, baik, tapi tidak semua Kepala Desa seperti itu. Belum tentu disukai oleh semua masyarakat, mungkin bagus di awal, tetapi di akhir enggak bagus, 18 tahun juga kepanjangan. Kalau dapat Kepala Desa kurang bagus, itu menderitanya panjang,” paparnya.
Dia berharap, pemerintah mampu mencari solusi untuk proses pemilihan Kades yang efektif, demokratis dan tentunya bisa diikuti oleh semua orang dengan biaya yang murah. Harus ada reformasi dalam proses pemilihan Kades.
“Tapi proses pemilihan Kepala Desa harus direformasi juga karena cara saat ini terlalu mahal sehingga perlu efisiensi. Kalau ada money politik, kemudian ancaman, sudah tidak lagi demokratis, jadi sistem pemilihan saat ini dipengaruhi dengan cost (modal),” tandasnya. [luc/but]






