Surabaya (beritajatim.com) – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya memborgol bandit spesialis pecah kaca mobil di Mall Surabaya, Minggu (15/1/2023). Ia adalah Khoirul Jumali (50) warga Waru, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, dari hasil interogasi, Khoirul telah mencuri di 12 lokasi di Surabaya dan Sidoarjo. Tetapi, dia lebih sering beraksi di mall di Surabaya.
“Pelaku terlebih dahulu memecahkan kaca mobil lalu mengambil barang-barang berharga milik pengunjung mall di dalam mobil,” ujar Mirzal, Rabu (18/1/2023).
Mirzal menjelaskan, penangkapan Khoirul berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan barang berharga di parkiran mall Royal Plaza pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, usai berhasil mencuri, Khoirul kembali ke parkiran Royal Plaza pada malam harinya untuk mencuri lagi.
“Jadi setelah kami terima laporan pada sore hari, anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung memeriksa TKP dan mendapatkan identitas dan nomor pelat mobil kendaraan pelaku. Saat hendak kembali ke Polrestabes Surabaya, mobil yang digunakan pelaku kembali memasuki parkiran Royal Plaza,” ujar Mirzal, Rabu (18/01/2023).
Menyadari pelaku kembali, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKP Zainul Abidin langsung menangkap pelaku.
“Pelaku sempat mengelak namun setelah kami tunjukan rekaman CCTV pelaku mengakui perbuatannya,” imbuh Mirzal.
Dari pengakuan Khoirul, ia telah mencuri 3 kali di Royal Plaza Mall. Ia pun langsung digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Zainul Abidin menjelaskan, dalam beraksi Khoirul biasa ditemani oleh AG. Sementara, AG saat ini tengah diburu polisi.
“AG ini drivernya. Selain itu bagian menjual hasil kejahatan,” ujar Zainul.
Dari data kepolisian, Zainul menyebut, Khoirul pernah ditahan lantaran terjerat kasus pemalsuan surat pada 2013 lalu.
[berita-terkait number=”3″ tag=”surabaya”]
“Biasanya beraksi sekitar jam 12.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB saat penjaga keamanan lengah,” imbuh Zainul.
Dalam ungkap kasus ini, selain menangkap Khoirul, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti diantaranya 1 Unit Mobil kijang Innova, 3 buah plat nopol palsu, 1 Set kunci Leter T, Beberapa tas hasil curian dari beberapa TKP.
“Sedangkan hasil barang curian yang berhasil kita sista diantaranya 1 unit Laptop merk Lenovo warna silver, 2 karton cat rambut dan sebuah ponsel Samsung,” pungkas Zainul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya, Khoirul dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. [ang/beq]





