Surabaya (beritajatim.com) – Jelang sidang Tragedi Kanjuruhan yang dilaksanakan pada Senin (16/1/2023) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Polrestabes menghimbau agar Aremania tidak datang dan menggelar aksi di Surabaya. Hal itu, disampaikan oleh Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri, Rabu (11/1/2023).
“Kami menghimbau teman-teman, baik Aremania maupun Bonek, untuk tidak hadir ataupun untuk melakukan unjuk rasa (saat sidang). Inikan Surabaya, dipastikan rumahnya Bonek. Juga Bonek kan tidak menghendaki adanya Aremania yang melaksanakan unjuk rasa di PN Surabaya,” ujar Toni.
Selain menghimbau, pihak kepolisian juga intens melakukan patroli siber maupun konvensional untuk mencegah Aremania datang ke Surabaya. Kalaupun tetap nekat berangkat ke Surabaya, Polrestabes akan melakukan penyekatan di batas kota bekerja sama dengan Polres Malang Raya, Polres Sidoarjo, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Sudahlah tidak usah unjuk rasa, percayakan hukum yang berlaku pelaksanaan juga transparan. Media juga liputan langsung,” imbuh Toni.
Toni menegaskan, Polrestabes Surabaya juga tidak akan memberikan izin bagi Aremania apabila menggelar aksi di PN Surabaya. Hal itu dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi gesekan dengan Bonek yang tidak menghendaki kedatangan Aremania.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sidang-tragedi-kanjuruhan”]
“Bonek sendiri akan mengawal jalannya sidang. Percayakan pada hukum yang berlaku. Jadi tolong saling menahan diri, menghargai hukum yang berlaku. Kalau bukan kita yang patuh pada hukum siapa lagi? Kita saling jaga,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Tragedi Kanjuruhan mulai disidangkan pada Senin (16/1/2023). Pengadilan Negeri Surabaya bakal mendudukkan lima tersangka di kursi terdakwa di Ruang Sidang Cakra. Mereka adalah SS dari Panpel disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tersangka Tragedi Kanjuruhan lainnya adalah AH dari Security Officer disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Keolahragaan. WSP dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. Lalu, BSA dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. Terakhir, HM dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. [ang/suf]






