Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 98 orang di Kabupaten Pamekasan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Jumlah tersebut terhitung selama tahun 2022, yakni berdasarkan data Polres Pamekasan yang disampaikan dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 di Markas Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Jumat (30/12/2022).
“Jumlah laka lantas selama 2022 di Kabupaten Pamekasan, terdata sebanyak 434 kasus. Dari jumlah jtu, sebanyak 98 orang di antaranya meninggal dunia,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto.
Selain 98 korban meninggal, lanjut Kapolres, sebanyak 4 orang mengalami luka berat, serta 455 orang lainnya mengalami luka ringan. “Kendaraan yang terlibat kecelakaan dalam kurun waktu setahun terakhir, didominasi motor (roda dua) khususnya di berbagai jalan kabupaten dengan faktor penyebab berupa kelengahan saat berkendara,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kecelakaan-pamekasan”]
Sementara kejadian laka lantas tersebut didominasi karyawan dan pelajar dengan usia rata-rata 16 hingga 30 tahun. “Untuk kerugian materil sekitar Rp 1,2 miliar lebih,” jelasnya.
Bahkan dalam kurun waktu tersebut, personil Polres Pamekasan juga melakukan beragam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sebanyak 2.487 pelanggar dengan status tilang, serta sebanyak 11.282 pelanggaran dengan status teguran.
“Untuk pelanggaran lalu lintas juga didominasi pengendara motor dengan usia rata-rata 22 hingga 30 tahun, sebagian besar melakukan pelanggaran marka batu rambu lalu lintas,” pungkasnya. [pin/suf]






