Surabaya (beritajatim.com) – Rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara batangan alias ketengan mendapat respon dari berbagai pihak, termasuk salah satu produsen rokok yakni PT Sukun.
Corporate Secretary PT Sukun Deka Hendratmanto mengungkapkan, Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP Tembakau), pada dasarnya sudah mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok.
Disebutkan Deka, bahwa Pasal 25 PP Tembakau secara tegas telah melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.
Namun, jika tujuan pelarangan tersebut untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, maka pihaknya justru mendesak agar pemerintah menegakkan law enforcement secara tegas, keras dan konsisten atas PP Tembakau.
[berita-terkait number=”5″ tag=”rokok”]
“Pertanyaan kami adalah, sejauh mana upaya law enforment pemerintah terhadap aturan tersebut? Ini jauh lebih penting daripada pemerintah ngurusi teman-teman pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi,” kata Deka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2022).
Ia menambahkan, bahwa faktanya, penjualan rokok ketengan hanya terjadi di warung-warung kecil karena adanya kebutuhan riil masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.
Sehingga, lanjut dia, melarang penjualan rokok ketengan sama halnya dengan memaksa rakyat mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli bukan berdasarkan kebutuhan riilnya dan jelas-jelas melebihi kemampuan ekonomi hariannya.
“Jika rakyat hanya mampu beli katakanlah 5 batang sehari, kenapa harus dipaksa untuk membeli satu bungkus? Ini jelas-jelas tidak masuk akal,” tegasnya.
Ia pun berpesan, bahwa mencampuri ‘privacy’ para pedagang kecil bukan saja akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, tetapi juga akan membuat pemerintah terjebak dalam urusan kecil daripada urusan negara lainnya yang jauh lebih besar dan lebih penting. (ipl/kun)






