Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Pertanian (Kementan) membuka lowongan kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rekrutmen ini dibuka berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 324 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022.
Kementerian Pertanian memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pertanian. Berikut ini persyaratan umum yang dibutuhkan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”lowongan”]
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) untuk jenjang terampil/ahli pertama/ahli pertama/ahli muda kecuali untuk jabatan dosen paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah (dengan menandatangani surat pernyataan)
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat terlarang lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari RS Pemerintah yang masih berlaku, dilengkapi pada saat dinyatakan lulus pada pengumumamn kelulusan akhir Seleksi Pengadaa PPPK
- Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama di bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar
- Pengalaman sebagaimana yang disebut di atas dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Paling rendah pejabat pimpinan tinggi bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah
b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan
Lokasi Penempatan Kerja
- Sekretariat Jenderal,
- Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
- Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
- Direktorat Jenderal Hortikultura,
- Direktorat Jenderal Perkebunan;
- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
- Badan Karantina Pertanian;
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian.
Sebagai informasi, penyandang disabilitas juga bisa melamar sebagai PPPK di lingkungan Kementrian Pertanian dengan melampirkan Surat Keterangan dari Dokter tentang jenis dan derajat kedisabilitaannya serta menunjukkan vidio singkat tentang kegiatan sehari-harinya.
Bagi yang memenuhi kualifikasi bisa segera mendaftar online di website https://sscasn.bkn.go.id. Untuk informasi lebih lengkap bisa diakses ke laman http://casn.pertanian.go.id. (nap)






