Surabaya (beritajatim.com) – Sidang tragedi Kanjuruhan mendudukan lima calon Terdakwa akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana.
Namun yang menjadi aneh, dalam rilis resmi yang diberikan Kejati Jatim, nama Ir. Ahmad Hadian Lukita , MBA., QWP masih disebut sebagai Terdakwa. Hal itu sebagaimana dalam surat putusan Mahkamah Agung terkait penunjukan PN Surabaya.
“Bahwa JPU mempunyai waktu selama 20 hari untuk menyusun Dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Ir. Ahmad Hadian Lukita , MBA., QWP., Dkk,” bunyi surat Mahkamah Agung dalam release resmi Kejati Jatim.
Padahal sebelumnya, Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menemukan unsur pasal yang disangkakan pada Dirut PT LIB tersebut.
“Namun AHL sebagai Dirut LIB bukan bebas. Bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti, untuk saat ini kami belum menemukan unsur pasal yang disangkakakan sehingga tidak layak dilanjutkan ke penuntutan,” ujarnya.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman mengatakan bahwa surat edaran Mahkamah Agung tersebut terkait penunjukan tempat sidang bukan status tersangka seseorang. “ Misalkan disebutkan dalam surat tersebut seorang tersangka, namun tersangka sudah meninggal kan tidak ada masalah,” ujarnya.
Perlu diketahui, setelah hampir enam jam menjalani pemeriksaan administratif dalam tahap dua di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, lima tersangka tragedi Kanjuruhan kemudian dibawa ke Rutan Polda Jatim.
Lima Tersangka tersebut adalah, SS dari Panpel disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, AH dari Securty Officer disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. WSP dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. BSA dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Dan HM dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
“Barang Bukti yang di serahkan di antaranya terdiri dari Surat surat, Gas Gun, senjata Flas Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata, barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman, Rabu (21/12/2022).
Setalah menjalani Tahap II selanjutnya para Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari , sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 09 Januari 2023.
“Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara tersebut berjumlah 17 orang gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,” ujarnya. [uci/but]






