Malang (beritajatim.com) – Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam Tragedi Kanjuruhan yang ada di dalam kawasan Stadion Kanjuruhan dirusak orang. Lokasi perusakan masih menjadi zona terlarang untuk dilintasi sebelum proses persidangan tragedi Kanjuruhan berakhir.
Padahal, stadion Kanjuruhan hingga saat ini masih menjadi alat bukti, dan pihak kepolisian masih melakukan penyidikan atas tragedi yang merenggut 135 korban jiwa. Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputra mengatakan, terjadinya pembongkaran bagian dalam stadion itu sudah dilaporkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.
“Kondisi stadion Kanjuruhan terutama bagian dalam, tidak boleh ada perubahan karena dibutuhkan untuk penyidikan, tapi kami mendapat laporan jika ada yang mulai membongkar. Saat ditanya soal surat izin sampai dengan SPK pembongkaran, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan,” ungkap Wahyu, Kamis (8/12/2022) malam.
Menurut Wahyu, Satreskrim Polres Malang menaikkan status kasus perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen ke penyidikan. Bahkan penyidik juga sudah memeriksa satu orang yang diduga sebagai orang yang bertanggungjawab atas perusakan itu.
[berita-terkait number=”3″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
“Kami terima pengaduan (perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan, red) pada 1 Desember 2022. Sampai saat ini, sudah 11 saksi yang kami periksa. Dan tanggal 6 Desember, kami sudah naikkan status ke penyidikan,” terang Wahyu.
Dijelaskan Wahyu, hari ini penyidik sudah memeriksa seorang saksi berinisial H. Dia ini yang diduga sebagai penanggungjawab kegiatan itu (perusakan, red). Hingga petang, H masih menjalani pemeriksaan. Sehingga untuk motif perusakan sampai saat ini masih terus didalami. “Yang jelas H ini adalah orang sipil, bukan dari instansi manapun,” kata Wahyu.

Wahyu menegaskan bahwa penyidik juga sudah memanggil beberapa orang pekerja untuk diminta keterangan. Namun ada enam orang yang mangkir dari panggilan pertama dan kedua. Para pekerja yang dipanggil ini, mereka adalah memang pekerja murni yang bekerja sebagai tukang las. “Nantinya mereka akan kami lakukan pemanggilan ketiga kalinya dengan keterangan membawa,” tegasnya.
Sementara dari hasil penyelidikan, ada satu pagar pembatas antara tribun dengan lapangan yang dirusak dan dirobohkan. Serta beberapa paving yang ada di pinggir lapangan. Perusakan terjadi pada tanggal 28 November 2022. “Untuk barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Police line juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian,” tuturnya.
Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, pihak yang bertanggungjawab akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang perusakan di muka umum. [yog/suf]






