Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan pemanggilan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Desa Deling Kecamatan Sekar. Hari ini, penyidik menjadwalkan untuk pemeriksaan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Deling, Kamis (22/12/2022).
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana mengatakan, hari ini tim jaksa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap kepala desa dan sekretaris desa Deling Kecamatan Sekar. Namun, yang bersangkutan menyatakan tidak bisa hadir karena ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggal.
“Yang bersangkutan melayangkan surat untuk dijadwalkan ulang dalam kesempatan selanjutnya. Alasannya ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya.
Pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan dalam proses penyidikan ini untuk mencari alat bukti yang bisa membuktikan adanya tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa Deling. Pihak penyidik mengaku, sudah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Bojonegoro. Namun jumlah kerugian negara belum bisa dibeberkan.
“Kami sudah mengantongi jumlah kerugian negara, namun belum bisa dibeberkan ke publik,” tambahnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bojonegoro”]
Sekadar diketahui, sebelumnya kasus tersebut dilaporkan pada Januari 2022. bedasarkan data yang dihimpun dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan untuk pengerjaan pembangunan fisik Desa Deling yang bersumber dari APBDes 2021 senilai kurang lebih Rp2,5 miliar.
Pengerjaan pembangunan fisik itu diantaranya untuk pembangunan fisik berupa MCK dari program Open Defecation Free (ODF), Jalan rigid paving, hingga jembatan. Bantuan pembangunan itu dilakukan sejak Januari 2021. [lus/but]






