Bojonegoro (beritajatim.com) – Banyak bakal calon legislatif (bacaleg) diduga curi start untuk melakukan kampanye. Terpasang banyak alat peraga kampanye (APK) berupa baliho maupun banner yang berisi ajakan untuk mencoblos salah satu bacaleg dalam kontestasi Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahapan untuk masa kampanye dalam Pileg 2024 dilaksankan mulai November 2023. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro tidak bisa menindak dugaan bacaleg yang diduga curi start.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan bahwa Bawaslu merupakan lembaga yang bekerja berbasis tahapan. Sementara kaitannya dengan Bacaleg yang sudah memasang banner maupun baliho sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 Pasal 79 mengamanatkan partai politik (parpol) boleh melakulan sosialisasi dan pendidikan politik di internal.
“Adapun cara sosialisasi yang dibolehkan di antaranya dengan memasang bendera parpol dengan logo dan nomor urut, itu pun di internal,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).
Sehingga, lanjut dia, untuk alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di jalan kalau mengacu pada PKPU tersebut jelas tidak sesuai aturan. Namun, kata dia, dasar hukum untuk menindak hal itu belum ada. Hal itu karena belum masuk tahapan kampanye.
“Adapun APS yang terpasang dapat menggunakan cantolan hukum Perbup 31 tahun 2017. Bawaslu akan bersama-sama dengan Satpol PP untuk mengkaji hal tersebut,” lanjut pria yang akrab disapa Hans, tersebut.
Selain itu, pihaknya mengaku, beberapa pencegahan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Di antaranya dengan memberikan imbauan kepada parpol untuk memberikan pendidikan politik kepada anggotanya agar tidak memasang APS sebelum masa kampanye.
BACA JUGA:
Harga Beras di Bojonegoro Masih Tinggi, Segini Harganya
“Kami memerintahkan kepada seluruh jajaran panwaslu kecamatan untuk menginventarisir APS yang terpasang dan datanya akan kami kaji untuk disampaikan kepada Satpol PP,” pungkasnya.
Sementara dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro Arif Nanang tidak memberikan konfirmasi. Padahal pesan yang dikirim jurnalis beritajatim.com sudah ada notifikasi terbaca. [lus/but]






