Jember (beritajatim.com) – Seorang pria di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi gara-gara menerobos rumah seorang perempuan. Dia mengembat tiga unit ponsel milik Bu Aminah Hesti, warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
Pria berinisial SM ini menerobos rumah Aminah, Minggu (4/12/2022) malam. Saat itu, Aminah sedang tidur lelap. Diam-diam, SM memanjat pagar rumah dan segera naik ke lantai kedua. “Di sana tersangka masuk melalui ventilasi menuju kamar tidur korban,” kata Kepala Kepolisian Sektor Tanggul Ajun Komisaris Miftahul Huda, Selasa (20/12/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencurian-jember”]
Mengendap-endap, SM melihat tiga unit ponsel bermerk Samsung Galaxy A6 Plus, Galaxy M12, dan Vivo berada di samping Aminah yang sedang lelap. Bergerak cepat, ia langsung mengambil tiga ponsel tersebut dan kabur.
Aminah baru sadar jika tiga ponsel raib setelah bangun. Dia pun langsung bergegas melapor ke Polsek Tanggul. Kepolisian bergerak. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dam penyidikan, polisi membekuk SM dan menyita tiga buah ponsel yang hilang itu dari tangan pria berusia 32 tahun tersebut, 17 Desember 2022 lalu. SM dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Pemberatan. [wir/ted]






