Sumenep (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menyita Kapal Motor (KM) Dharma Bahari Sumekar (DBS) V sebagai barang bukti atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal oleh PT Sumekar, salah satu BUMD Sumenep. Kapal DBS V tersebut tengah sandar di Perairan Desa Talango.
Penyitaan KM DBS V tersebut disaksikan Direktur Operasional PT Sumekar tahun 2019, H. Zainal, dan Dirut PT Sumekar 2022, Syaiful Bahri. Kapal DBS V merupakan kapal kayu yang sedianya akan difungsikan sebagai kapal tongkang untuk penyeberangan jarak pendek Kalianget – Talango.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo mengatakan, penyitaan kapal tongkang berbahan kayu dengan nama KM Dharma Bahari Sumekar V merupakan hasil dari pengembangan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Tim penyidik Kejari Sumenep menyita KM Dharma Bahari Sumekar V, yang ada di Pelabuhan Talango. Kami menyita kapal tongkang ini dari Pak Zainal, yang merupakan salah satu Direktur PT Sumekar saat kasus itu terjadi,” katanya, Rabu (14/12/2022).
Ia menjelaskan, selain menyita kapal tongkang jenis kayu, tim penyidik Kejari sumenep juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti mesin pendorong utama merk Nissan, dua mesin merk Yanmar sebagai barang sitaan. “Kami telah memasang garis kejaksaan sebagai peetanda bahwa kapal ini secara sah disita sebagai barang bukti oleh tim penyidik Kejaksaan Sumenep. Untuk selanjutnya, kami akan mengembangkan penyidikan kasus ini,” terangnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi-sumenep”]
Dalam penyitaan tersebut, tim penyidik Kejari Sumenep belum mendapatkan surat-surat kapal DBS V. “Ini menjadi tugas penyidik untuk mendapatkan apa yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan,” ujarnya.
Sementara Direktur Operasional PT Sumekar tahun 2019, H. Zainal ketika ditanya tentang Kapal DBS V mengaku tidak tahu. Ia mengaku tidak tahu sejak kapan kapal itu ada di Takango. Ia juga mengaku tidak tahu dimana surat-surat kapal tersebut.
“Saya jadi direktur hanya sebagai formalitas. Saya memang tidak tahu seperti apa dan berapa nilai kapal ini. Saya tahunya dari berkas, ternyata kapal DBS V ini harganya Rp 1 miliar 800 juta,” katanya.
Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penyelidikan kasus ini sejak akhir Agustus 2022. Dalam kasus dugaan penyimpangan pembelian kapal itu, kejaksaan telah meminta keterangan 20 saksi. Salah satunya, Bupati Sumenep kala kasus tersebut terjadi, A. Busyro Karim.
Pada Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut. Tak berselang lama, Satuan Khusus Kejari Sumenep, melakukan penggeledahan di kantor PT Sumekar. Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan ratusan berkas yang berkaitan dengan pembelian kapal oleh PT Sumekar.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan, pembelian kapal itu terjadi pada 2019. Salah satu BUMD Sumenep itu melakukan pembelian kapal kepada salah satu PT atau perusahaan yang ada di Kabupaten Sorong.
Pembelian kapal tersebut tidak dilakukan melalui tender atau proses lelang, melainkan dilakukan secara langsung kepada salah satu pemilik kapal di Kabupaten Sorong. Ditemukan ada dua kali pembayaran untuk pembelian kapal itu. Yang pertama dengan nominal Rp 2,4 miliar diserahkan di Sorong, dan yang kedua Rp 1 miliar lebih diserahkan di Gorontalo.
Namun sampai sekarang, kapalnya yang rencananya digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi- Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi, tidak pernah ada. [tem/suf]







