Sumenep (beritajatim.com) – Mantan Bupati Sumenep, Ramdlan Siraj, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan mantan Bupati Sumenep berinisial ‘R’ diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Kalau disebutkan R mantan Bupati, dikira saya, karena nama saya Ramdlan Siraj. Padahal bukan saya yang diperiksa kejaksaan itu,” katanya, Jumat (02/08/2022).
Ia menegaskan, pada hari dan jam pemeriksaan mantan Bupati itu yakni Selasa (30/08/2022), dirinya sedang berada di rumahnya, di Kecamatan Bluto. “Saat itu saya ada di rumah. Silahkan di cek di CCTV Kejaksaan. Bukan saya yang diperiksa,” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kejari-sumenep”]
Ramdlan Siraj menjabat sebagai Bupati Sumenep selama dua periode, yakni 2000 – 2005 dan 2005 – 2010. Selain Ramdlan Siraj, mantan Bupati Sumenep adalah A. Busyro Karim. Busyro juga menjabat dua periode, yakni 2009 – 2014 dan 2014 – 2019. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Busyro Karim terkait pemeriksaan di kejaksaan itu.
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, Donny Suryahadi Kusuma membantah pihaknya menyebutkan identitas mantan Bupati yang diperiksa di Kejari Sumenep. “Siapa yang bilang R? Memang benar ada mantan bupati yang diperiksa. Tapi kami tidak sebutkan identitasnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, mantan Bupati tersebut diperiksa berkaitan dengan dugaan kerugian dalam pengelolaan salah satu BUMD di Sumenep. Namun ia menolak menyebutkan BUMD yang mana itu.
“Kami belum bisa buka, BUMD yang mana. Yang jelas, diduga ada kerugian cukup besar. Miliaran rupiah,” ungkapnya singkat.
Ada lima BUMD yang ada di Sumenep, yakni BPRS Bhakti Sumekar, PDAM, PT Wira Usaha Sumekar (WUS), PD Sumekar, dan PT Sumekar. (tem/ted)






