Sampang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, mangajukan anggaran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sebesar Rp 80,8 miliar. Pengajuan untuk biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Addy Imansyah menyampaikan, anggaran telah disusun sejak 2020 lalu dan diserahkan ke Pemkab. “Kami menyusun anggaran penyelenggaraan pemilihan umum sejak pertengahan 2020 sampai awal 2021 dan besaran anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 80,8 miliar,” terangnya, Selasa (13/12/2022).
Pihaknya mengakui, terdapat beberapa faktor naiknya pengajuan anggaran secara signifikan itu karena terbentur dengan beberapa kebutuhan, untuk kepentingan atau seluruh keperluan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang mengacu terhadap prinsip efisien, efektif dan berbasis kinerja.
Disebutkan beberapa faktor variabel pada kenaikan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sampang. Meliputi komponen pembiayaan baru, misal Alat Pelindung Diri (APD) untuk pencegahan Cobid-19 pengecekan atau Protokol Kesehatan (Prokes).
Faktor kedua, ada penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rancangan pada setiap TPS membutuhkan logistik yang cukup banyak demi penyelenggaraan musyawarah besar melalui pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sampang”]
Ketiga, karena faktor kenaikan honor untuk badan ad hoc terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan hal lainnya.
“Seluruh faktor kenaikan anggaran yang mengarah untuk menambah pembiayaan disesuaikan dengan skema kebutuhan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Sampang,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, besaran kebutuhan anggaran untuk Pemilu/Pilkada 2024 mendatang sangat jauh berbeda pada Pemilu sebelumnya. Sebab, KPU Sampang hanya membutuhkan anggaran Rp 35 Milyar pada Pilkada 2018 silam. [sar/but]






