Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tengah berusaha keras menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro kecil menengah (UMKM). Tenggat sertifikasi halal itu harus dipenuhi paling lambat dua tahun lagi.
“Produk-produk UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal, pada Oktober 2024 tidak boleh beredar,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jember Sartini, ditulis Selasa (13/12/2022).
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal. Padahal populasi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencapai 647 ribu orang pelaku atau 25 persen dari populasi warga keseluruhan. Sekitar 500 ribu orang di antaranya adalah pelaku usaha mikro dan bergerak di sektor makanan.
Sartini berjanji akan lebih massif lagi menyosialisasikan masalah sertifikasi halal ini. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Jember terus memberikan pelatihan kepada para pelaku UMKM. Salah satunya di Aula PB Sudirman, kemarin pagi, dengan menggandeng PT Angkasa Pura Logistik yang digelar secara daring dan luring.
Menurut Sartini, pelatihan kali ini untuk membekali kemampuan pembukuan kepada pelaku UMKM. “Dengan begitu mereka tahu apakah usaha yang dijalani menguntungkan atau tidak. Selama ini banyak pelaku usaha mikro yang belum menjalankan itu,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”jember”]
Pengusaha UMKM juga dilatih mengemas produk secara baik dan benar. “Karena kemasan ini menjadi daya tarik. Ketika kemasan bagus, pasti minat konsumen banyak. Kemudian dari Badan Sertifikasi Nasional (memberikan pelatihan), bahwa sebuah produk harus memiliki izin lengkap. Salah satunya harus punya NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) Badan Pengawas Obat dan Makanan, sertifikasi halal, dan lain-lain,” kata Sartini.
Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengatakan, UMKM memiliki peran yang besar dalam menyerap tenaga kerja. “Pelatihan ini agar dapat dijadikan momen untuk mendapatkan ilmu yang manfaat serta kesempatan dalam rangka peningkatan kapasitas, membuka peluang kemitraan, serta menggerakkan produktivitas setiap pelaku UMKM,” katanya.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember 2021-2026 menyebutkan, ‘dalam rangka meningkatkan kegiatan perekonomian masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jember juga melakukan pemberdayaan bagi usaha mikro, kecil dan menegah. Pemberdayaan bertujuan untuk mendorong produktifitas UMKM, sehingga UMKM diharapkan mampu bersaing dan memiliki siklus bisnis yang berkelanjutan’.
RPJMD juga menegaskan, arah kebijakan belanja daerah adalah untuk memfasilitasi dan memberikan stimulan pada sektor riil melalui bantuan modal dan pembinaan/pendampingan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), juga melalui stimulasi pembangunan ekonomi baik di sektor produktif maupun sarana dan prasarana wilayah. [wir/beq]






