Jember (beritajatim.com) – Masyarakat Bela Kiai melaporkan Muhammad Fawait, calon bupati nomor urut 2, dan Aep Ganda Permana, pengacara pendukung pasangan Muhammad Fawait-Djoko Susanto, ke Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024).
Fawait dan Aep sama-sama dilaporkan polisi karena pernyataan masing-masing yang dinilai mengandung ujaran kebencian yang menyinggung sosok Muhammad Balya Firjaun Barlaman alias Gus Firjaun, calon wakil bnpati Jember nomor urut 1.
“Kami mendesak Kapolres Jember segera menindak tegas berdasarkan undang-undang berlaku terhadap ujaran kebencian dan hasutan yang dilakukan Fawait dan Aep Ganda Permana,” kata Haryanto, koordinator aksi Masyarakat Bela Kiai, dalam pernyatannya.
Fawait diadukan Masyarakat Bela Kiai karena video pernyataannya dalam acara hari santri di Kecamatan Silo, yang diunngah di akun resmi Instagram dan Tiktok Gus Fawait. Dalam video itu, Fawait menjelaskan adanya usaha yang sangat masif dan sangat sistematis, bahkan menghalalkan segala cara, untuk menghadangnya.
“Ada upaya yang begitu besar, ingin menghadang santri memimpin Kabupaten Jember dengan menebar hoaks, dengan mengolok-olok, dengan memfitnah, dengan membuat sebuah berita-berita yang keji itu,” katanya.
“Saya kok kayaknya ingat seperti Gerakan 30 S PKI yang ingin menghabisi para ulama, yang ingin menghabisi para kiai, yang ingin menghabisi para santri di republik ini. Tapi saudara-saudara, saya tahu, bahwa kita semua yang berkumpul di tempat ini tidak akan rela, ketika santri dibegitukan. Maka tidak ada kata lain kecuali lawan dan kita harus menang atau menang mutlak,” kata Fawait.
Rico Nurfiansyah Ali, Sekretaris Tim Pemenangan Hendy Siswanto-Firjaun Barlaman, menegaskan bahwa pernyataan Fawait secara implisit mengarah kepada dirinya dan tim sukses pasangan calon nomor urut 1. Hal ini dikarenakan hanya ada dua kubu yang berkontestasti dan berhadapan dalam pilkada Jember.
“Kami memiliki upaya besar untuk mencegah Fawait menang dan memenangkan Pak Hendy dan Gus Firjaun. Apakah itu berarti kami yang disamakan dengan PKI,” katanya, saat berunjuk rasa di depan gedung DPRD Jember. Rico menilai ucapan Fawait itu perlu diperjelas arah dan maksudnya.
Selain melaporkan Fawait, Masyarakat Bela Kiai juga melaporkan Aep Ganda Permana yang selama ini dikenal sebagai pengacara kubu Fawait-Djoko yang rajin melaporkan pihak lain ke Badan Pengawas Pemilu Jember.
Aep dilaporkan karena pernyataannya di grup WhatsApp yang menyebut Gus Firjaun dengan ‘Gus Firaun’. Dalam grup WhatsApp tersebut, Aep mengomentari Fawait yang menjenguk Muhammad Jaddin Wajad, keponakan Firjaun, yang tengah sakit.
‘Persoalan kemanusiaan memang berbeda. Gus Fawait menjenguk Gus Jadid usai debat publik. Masyaallah Gus. Adab di atas ilmu. Entah ke mana Gus Firaun pamannya, mungkin lagi asyik bareng Raja Jompo’.
Pernyataan Aep ini beredar di media sosial dan memantik reaksi keras dari pendukung Firjaun. Memelesetkan nama Firjaun menjadi Firaun, sebutan raja Mesir zalim pada masa Nabi Musa, dianggap penistaan.
Setelah berunjuk rasa di gedung DPRD Jember, pendukung Firjaun mendatangi Markas Polres Jember. Rico meminta agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Laporan kami terhadap Fawait memenuhi unsur pasal 156 KUHP yang melarang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum,” katanya.
Rico mengetahui adanya telegram internal di tubuh Kepolisian RI untuk tidak memproses aduan yang ditujukan langsung terhadap pasangan calon.
“Namun kita ketahui bersama, Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari lalu memanggil Fawait untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial DPRD Jawa Timur bersama 16 orang lainnya,” katanya.
Rico juga mengacu pada kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat Pemilihan Gubernur Jakarta beberapa tahun lalu. “Kasus itu diproses kepolisian pada saat Ahok mau mencalonkan diri, dan bahkan Ahok ditetapkan menjadi tersangka pada saat menjadi calon. Ini kemudian kami anggap sama dengan yang terjadi di Jember,” katanya.
Dengan dasar itu semua, Rico meminta polisi menerima laporan terhadap Fawait. “Prosesnya ditunda setelah pilkada, itu kewenangan kepolisian,” katanya.
Namun ternyata, menurut Rico, polisi menerima laporan terhadap Fawait ini dengan status pengaduan masyarakat. “Kita tunggu bersama mudah-mudahan Polres Jember secara cepat dan adil memproses aduan ini. Jika ada pihak-pihak lain yang mengadukan Fawait, juga bisa diproses dengan baik, karena di lapangan potensi konflik horisontal sangat mungkin terjadi,” katanya.
Jika konflik meletus, Rico mengatakan itu kegagalan semua pihak. “Kami memiliki kepentingan besar agar pilkada berjalan kondusif. Kami saat bertemu Wakil Kapolres juga meminta agar kepolisian menjaga netralitas dan tidak cawe-cawe dalam urusan politik. Alat negara harus berjalan tegak di atas undang-undang,” katanya.
Sampai hari ini, belum ada pernyataan resmi dari Fawait tentang arah ucapannya tersebut. Pertanyaan Beritajatim.com yang dikirimkan ke pada pukul 15.21 WIB belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi via WhatsApp, Aep mengaku lupa dengan pernyataanya di WhatsApp itu. “Oala malah lupa saya kalau ini dianggap serius,” katanya.
Aep mengatakan, pernyataan itu berasal dari obrolan. “Jadi Gus Fawait pada waktu itu habis debat langsung menemui Gus Jaddin. Kemudian ada foto dikirim ke grup WA terbatas. Saya berpikiran, Gus Fawait habis debat dalam keadaan capek masih menyempatkan diri menjenguk Gus Jaddin,” katanya.
Aep kemudian mengunggah postingan di grup WhatsApp terbatas. “Maksud saya apakah Gus Firjaun dan Raja Jompo itu menjenguk juga. Maksud saya menulis ‘Gus Firjaun’ dan saya posting bukan ke publik, tapi WA terbatas,” katanya.
Postingan Aep ini kemudian dikoreksi salah satu anggota grup WA yang memberitahu bahwa Gus Firjaun sudah menjenguk Gus Jaddin. “Titik tekannya itu ke menjenguk atau tidaknya, bukan ke tulisan itu. Tulisan itu kurang huruf ‘J’. Maksud saya Gus Firjaun bukan Gus Firaun. Teman-teman grup terbatas itu paham. Saya tidak tahu ternyata di-share keluar,” katanya.
Aep mempersilakan pihak lain yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum. “Itu hak mereka sebagai warga negara. Kalau di grup WA terbatas, ya bebas kita bicara,” katanya.
Aep menyebut seharusnya yang terkena delik adalah pihak yang membagikan percakapannya ke luar grup WA. “Dalam (Undang-Undang) ITE seperti itu,” katanya. [wir]






