Gresik (beritajatim.com)- Setelah resmi upah minimum kabupaten (UMK) Gresik tahun 2023 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebesar Rp 4,522,030.51. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan terkait dengan UMK.
Seperti diketahui, tahun 2023 kenaikan UMK Gresik hanya mengalami kenaikan Rp 150 ribu, atau 3,4 persen. Kenaikan tersebut, tergolong kecil jika dibandingkan daerah lain di Jawa Timur.
Kepala Disnaker Gresik Andhy Hendro Wijaya menuturkan, perusahaan diwajibkan untuk membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan UMK 2023. Tahun ini, perusahaan tidak diperkenankan untuk mengajukan penangguhan kenaikan UMK tersebut. “Wajib untuk membayar pekerja sebesar yang sudah ditetapkan. Sekarang tidak ada lagi penangguhan UMK,” tuturnya, Minggu (11/12/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=UMK”]
Dalam PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, tidak ada regulasi yang mengatur tata cara penangguhan UMK itu. Sehingga, perusahaan diwajibkan membayar sesuai yang sudah ditetapkan.
Andhy menambahkan, apabila dalam pelaksanannya nanti ada perusahaan di Gresik yang tidak patuh membayar UMK sesuai yang sudah ditetapkan, akan dilaporkan. Yakni dilaporkan kepada pengawas provinsi. “Aturannya memang seperti itu dilaporkan sampai ke pengawas, nanti yang menindaklanjuti adalah provinsi,” imbuhnya.
Selain itu, sejak UMK ditetapkan pada pekan lalu, Disnaker juga sudah membuka posko pengaduan. Posko itu bisa digunakan untuk pekerja apabila perusahaan tempat bekerja tidak membayar sesuai ketetapan. “Kami juga membuka posko setiap hari kerja. Para pekerja bisa mengadu kesini jika tidak sesuai,” ungkap Andhy.
Sebelumnya, para pekerja kecewa dengan keputusan UMK Gresik naik hanya 3,4 persen. Padahal para pekerja berharap kenaikan UMK 2023 itu bisa naik 10 persen. [dny/kun]






