Blitar (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2023. Sejumlah UMK Kabupaten dan Kota untuk tahun 2023 pun mengalami peningkatan, salah satunya adalah Kabupaten Blitar.
Dalam surat keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 menyebutkan bahwa UMK Kabupaten Blitar naik menjadi Rp. 2.215.071. Jumlah tersebut naik 200 ribu rupiah dari upah minimum kota tahun 2022 lalu.
“UMK Kabupaten Blitar yang baru berada di angka Rp 2,2 juta lebih sedikit, itu naik Rp 200 ribu dari upah minimum kota tahun sebelumnya,” kata Wahyudiono, Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Sabtu (10/12/2022).
Peningkatan jumlah upah minimum kota untuk Kabupaten Blitar itu melebihi dari usulan yang dikirimkan oleh Dewan Pengupahan. Pada waktu pengusulan lalu, Dewan Pengubahan Kota Blitar mengusulkan kenaikan upah minimum kota sebesar 7,8 persen. Artinya UMK Kabupaten Blitar tahun 2023 diusulkan naik menjadi Rp. 2.162.796.
Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar menggunakan acuan perhitungan UMK dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Pengusulan besaran kenaikan UMK itu juga telah dikomunikasikan dengan sejumlah pihak mulai dari pengusaha hingga serikat pekerja.
Namun nyatanya usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar meleset, karena Pemprov Jatim menetapkan UMK Kabupaten Blitar naik 9,93 persen.
“Sebelumnya kami mengusulkan kenaikan UMK sebesar 7,8 persen, namun Pemprov justru menetapkan 9,93 persen peningkatan upah minimum kota tahun 2023 untuk kabupaten Blitar,” jelasnya
Jumlah UMK Kabupaten Blitar tahun 2022 sendiri hanya mencapai Rp. 2.015.071. Jumlah tersebut masih jauh dibawah dari UMK tahun 2023 yang baru ditetapkan yakni mencapai Rp. 2.215.071.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar mengaku belum mengetahui pasti tentang indikator yang digunakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam proses penghitungan besaran UMK tahun 2023. Pihaknya pun meminta agar semua pihak bisa menerima besaran UMK yang baru.
“Kami belum paham juga terkait dengan penghitungan UMK yang digunakan Pemprov Jatim, indikator-indikator yang digunakan dalam menentukan kenaikan UMK 2023 sekitar 9,93 persen, kami belum menemukan itu,” imbuh Wahyudiono
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar sendiri berharap para pengusaha mau menerima dan menerapkan UMK tahun 2023 tersebut. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan serikat pekerja terkait besaran upah minimum kota terbaru itu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”umk”]
Diharapkan dengan adanya peningkatan besar UMK itu, kesejahteraan para pekerja bisa lebih terjamin. Selain itu diharapkan dengan naiknya UMK senilai 200 ribu rupiah itu, dapat meningkatkan perekonomian di wilayah Kabupaten Blitar.
“Mulai Minggu depan kami akan segera melakukan sosialisasi terkait besaran UMK yang baru baik ke pengusaha maupun serikat pekerja,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Blitar pun mengimbau agar seluruh pengusaha mengikuti aturan terkait besaran UMK tahun 2023 yang baru saja ditetapkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. [owi/but]
Berikut UMK di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya Rp 4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787,17
6. Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36
7. Kota Malang Rp 3.194.143,98
8. Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64
9. Kota Batu Rp 3.030.367,09
10. Kabupaten Jombang Rp 2.854.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.753.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp 2.739.224,88
13. Kota Mojokerto Rp 2.710.452,36
14. Kabupaten Lamongan Rp 2.701.977,27
15. Kota Probolinggo Rp 2.576.240,63
16. Kabupaten Jember Rp 2.555.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.528.899,12
18. Kota Kediri Rp 2.318.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.279.568,07
20. Kabupaten Kediri Rp 2.243.422,93
21. Kota Blitar Rp 2.239.024,44
22. Kabupaten Tulungagung Rp 2.229.358,67
23. Kabupaten Blitar Rp 2.215.071,18
24. Kabupaten Lumajang Rp 2.200.607,20
25. Kota Madiun Rp 2.190.216,37
26. Kabupaten Sumenep Rp 2.176.819,94
27. Kabupaten Nganjuk Rp 2.167.007,05
28. Kabupaten Ngawi Rp 2.158.844,59
29. Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270,25
30. Kabupaten Bondowoso Rp 2.154.504,13
31. Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34
32. Kabupaten Magetan Rp 2.153.062,37
33. Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450,83
34. Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709,45
35. Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426,01
36. Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025,85
37. Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03






