Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto belum menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023. Menyusul belum keluarnya besaran UMK tahun 2023 oleh pemerintah pusat.
Meski pemerintah memastikan tidak menggunakan lagi Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 dalam merumuskan besaran upah minimal. Sebagai acuan penetapan besaran UMK 2023, pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Hal tersebut disambut baik oleh kalangan serikat pekerja di Kabupaten Mojokerto, namun tidak dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Mojokerto. Hal tersebut disampaikan saat rapat koordinasi (rakor) pembahasan UMK Kabupaten Mojokerto 2023 di salah sati hotel di kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto mengatakan, kegiatan kali ini merupakan bentuk tahapan yang dilakukan Pemkab Mojokerto untuk mengambil sebuah langkah penetapan UMK Mojokerto tahun 2023 sesuai perundang-undangan. Dimana hasil tersebut akan disampaikan kepada Bupati Mojokerto.
“Kemaren sudah diterbitkan Permen Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan UMK tahun 2023, dimana kenaikan UMK tidak melebihi angka 10 persen. Maka pembahan kali ini yang akan dijadikan parameter adalah Permen Nomor 18 Tahun 2022,” urainya, Senin (21/11/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-mojokerto”]
Ketua APINDO Kabupaten Mojokerto, Bambang Wijanarko mengatakan, dari sisi hukum maka seharusnya tidak boleh diterbitkan Permen Nomor 18. “Sesuai putusan MK tentang PP Nomor 36 maka secara hukum tidak boleh ada putusan hukum lainnya selama 2 tahun setelah PP nomor 36 diterbitkan,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut Bambang, Permen Nomor 18 bisa dianggap cacat hukum. Menurutnya, APINDO Kabupaten Mojokerto tetap akan menggunakan PP Nomor 36 dalam menentukan besaran nilai UMK Mojokerto tahun 2023, apabila PP Nomor 36 diterapkan seluruh UMK juga qkan mengalami kenaikan.
“Keputusan terkait kenaikan UMK tetap ada di Gubernur Jatim dan bukan dari Bupati. Apabila Gubernur tidak menggunakan PP Nomor 36 dalam penetapan UMK tahun 2023 maka tentunya APINDO Kabupaten Mojokerto akan menempuh gugatan melalui jalur hukum,” tegasnya.
Untuk itu, APINDO Kabupaten Mojokerto akan menghormati serikat buruh. Serikat buruh menggunakan Permen Nomor 18 Tahun 2022 dan dari APINDO Kabupaten Mojokerto akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021. Sehingga ada dua usulan nilai UMK Mojokerto tahun 2023 yang akan dikirim ke Gubenur Jawa Timur.
Ketua PC SPAI FSPMI, Eka Herawati mengatakan, melihat kondisi kenaikan perekonomian Indonesia saat ini maka Permen Nomor 18 dinilai sudah sesuai digunakan untuk menetapkan kenaikan UMK tahun 2023. “Perbedaan cara pandang antara APINDO dan serikat pekerja adalah hal yang wajar,” ujarnya.
Jika nantinya ada yang tidak sesuai terkait masalah kenaikan UMK Mojokerto tahun 2022 maka bisa ditempuh melalui jalur hukum. Hal yang sama disampaikan dari perwakilan dari Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Mojokerto, Sandy.
[berita-terkait number=”3″ tag=”umk-jatim”]
“Memang antara PP Nomor 36 dan Permen Nomor 18 ada peluang terciptanya gugatan hukum, sehingga antara APINDO dan serikat buruh masih bisa menempuh jalur hukum untuk menentukan kenaikan besaran UMK tahun 2023,” paparnya.
Menurutnya, PP Nomor 36 dalam kaitannya dengan Permen Nomor 18 masih berlaku. Sehingga tetap harus dilaksanakan uji materil untuk mencari kepastian hukum.
Sementara itu, perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mojokerto, Arif menyampaikan bahwa, untuk nilai besaran Alfa dalam rumusan penghitungan kenaikan UMK tahun 2023 masih belum dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. “Sampai siang ini belum dikeluarkan besaran nilai Alfa untuk seluruh Indonesia,” tegasnya. [tin/but]







