Malang (beritajatim.com) – Dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan yang dilaporkan Devi Athok ke Polres Malang, sudah memasuki proses penyidikan. Sudah empat orang saksi yang diminta keterangan.
Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengungkapkan empat orang saksi itu baru awal. Karenanya untuk menguatkan laporan, pihaknya akan menambah beberapa saksi lagi.
“Ada sekitar 50 orang saksi lagi yang akan kami siapkan. Termasuk kami juga akan mencari saksi ahli,” tegas Imam ditemui di Stadion Kanjuruhan Kepanjen Malang, Sabtu (10/12/2022) siang.
Imam menjelaskan, tambahan saksi ini untuk menguatkan laporan model B yang dilaporkan Devi Athok ke Polres Malang. Karena penerapan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dalam Tragedi Kanjuruhan tidak pas.
“Karena akibat dari kejadian yang mengakibatkan banyaknya korban meninggal dunia itu adalah pembunuhan. Yakni sesuai dengan pasal 338 KUHP,” tegas Imam.
Imam juga mendesak polisi untuk segera merekonstruksi ulang Tragedi Kanjuruhan. Alasannya karena rekonstruksi pertama tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP).
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
“Kalau alasannya karena keamanan kami sangat menyayangkan dan tidak masuk akal. Sebab polisi diberi kewenangan besar, sehingga seharusnya rekonstruksi dilakukan di tempat perkara,” ujarnya.
Tujuannya, untuk menggambarkan Tragedi Kanjuruhan secara menyeluruh. Apa yang belum dilakukan pada rekonstruksi pertama, bisa dilakukan pada rekonstruksi ulang.
“Seperti eksekutor anggota Brimob menembakkan gas air mata ke tribun tidak tergambar pada rekonstruksi pertama. Padahal video yang tersebar, ada tembakan gas air mata ke tribun yang menyebabkan chaos dan banyak menimbulkan orang meninggal dunia dan terluka parah,” urainya.
“Jadi untuk penegakkan hukum dan supremasi hukum, harus dilakukan rekonstruksi ulang,” pungkas Imam. [yog/beq]






