Jombang (beritajatim.com) – Bupati Jombang Mundjidah Wahab disomasi oleh aktivis lingkungan yang tergabung dalam Anjasmara (Asosiasi Jombang Semesta Raya), Kamis (1/12/2022). Surat teguran kepada bupati tersebut terkait penebangan puluhan pohon asam di sepanjang Jalan KH Bisri Syansuri Kabupaten Jombang.
Penebangan pohon itu dilakukan karena adanya pelebaran jalan di ruas tersebut. Surat somasi kepada Bupati Mundjidah itu diserahkan oleh Anjasmara melalui Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Jombang. “Hari ini somasi kepada Bupati Jombang kita serahkan,” kata koordinator Anjasmara, Anton Sujarwo, ketika ditemui di kantor Pemkab Jombang.
Anton menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait penebangan pohon di jalan yang menghubungan Kecamatan Megaluh dengan Jombang Kota tersebut. Anton memahami bahwa pelebaran jalan tersebut sesuai kebutuhan. Juga akan berdampak pada ekonomi warga. Namun yang disayangkan, pembangunan tersebut tidak mengindahkan faktor lingkungan.
Karena pohon yang ada di sepanjang jalan tersebut habis ditebang. Padahal, sejatinya, dengan kemajuan teknologi, pohon-pohon tersebut bisa dipindahkan. Bukan dimatikan. Karena kehadiran pohon itu sangat penting untuk menyerap karbon. “Dengan adanya pelebaran jalan, jumlah kendaraan yang melintas juga akan meningkat. Akibatnya, jumlah karbon juga meningkat. Nah, kandungan karbon yang tinggi tersebut tidak bisa lagi terserap karena pepohonan ditebang,” ujar Anton.
Menurut Anton, ditebangnya puluhan pohon asam tersebut semakin memicu meningkatnya pencemaran. Rinciannya, sebanyak 73 pohon asam dengan diameter rata-rata 67 cm mampu menyimpan karbon minimal 300 ton per tahun. “Nah, karena pohonnya ditebang semua, maka bisa mengganggu keberlangsungan ekosistem. Pencemaran semakin meningkat,” ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran Anjasmara, kata Anton, di sepanjang Jalan KH. Bisri Syansuri Kabupaten Jombang terdapat 83 pohon. Dari jumlah tersebut, 73 diantaranya adalah pohon asam dengan rata-rata diameter 67,7 cm (diameter terbesar 115 cm dan diameter terkecil 35 cm). Penebangan dilakukan pada pertengahan Oktober 2022.
[berita-terkait number=”3″ tag=”bupati-jombang”]
“Selain merusak ekosistem, penebangan puluhan pohon asam tersebut juga mengakibatkan kerugian negara baik kerugian materiil maupun imateriil. Apabila ditaksir harga hidup per pohonnya sebesar Rp 100 juta. Dengan penebangan tersebut, daerah kehilangan asset ekologis senilai Rp 7,3 milliar,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, Anjasmara meminta Pemkab Jombang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Yakni, mengganti kerugian ekologis yang ditimbulkan. Lalu membentuk peraturan daerah perlindungan pohon konservasi terutama pohon asam, serta memberikan sanksi hukum terhadap oknum penebang pohon asam menggunakan pasal perusakan lingkungan atau peraturan perundang-undangan lain yang mengaturnya.
“Kami memberikan waktu kepada Pemkab Jombang terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memberikan klarifikasi dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung saat surat ini diterima. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada respon, maka kami melakukan tuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik Pidana maupun Perdata,” pungkas mahasiswa UGM (Universitas Gajah Mada) asal Jombang ini. [suf/ted]






