Surabaya (beritajatim.com) – Kurang lebih sepekan terakhir jagad maya dihebohkan dengan kisah seorang ibu yang rela menjual ginjal demi melunasi hutang anaknya yang mencapai sekitar Rp200 juta.
Enik Ekawati (49), warga Latsari, Tuban ini menjadi viral setelah aksinya duduk di samping jalan sambil memegang poster bertuliskan ‘Jual Ginjal’ di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, terekam dan tersebar di media sosial.
Beragam komentar pun muncul dari berbagai kalangan masyarakat. Lantas, bagaimana jika peristiwa ini dilihat dari kacamata hukum ?
Saat dihubungi beritajatim.com, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Samsul Arifin menyebutkan, bahwa dalam peristiwa ini terdapat banyak faktor. Namun dirinya hanya menggaris bawahi dua faktor saja, yakni dari sisi kemanusiaan dan sisi hukum.
Ari, sapaannya itu menilai, jika dilihat dari sisi kemanusiaan, ia menyebut bahwa peristiwa ini menjadi suatu masalah yang besar. Menurutnya, ini menjadi preseden buruk terhadap upaya-upaya perlindungan HAM yang selama ini digaungkan oleh banyak pihak, khususnya para penegak hukum, ataupun aktivis HAM itu sendiri.
“Karena memang di sini ada banyak faktor. Pertama tentu dari kenapa ibu tersebut ingin menjual ginjalnya? Tentu karena faktor kemiskinan,” ujar Ari, Senin (28/11/2022).
Dikatakan Ari, faktor kemiskinan di sini terjadi lantaran adanya kesenjangan sosial. Sehingga, apa yang menjadi kebutuhan masyarakat tidak sesuai. Secara tidak langsung, sebut Ari, bisa dikatakan bahwa masyarakat, khususnya Enik Ekawati termasuk kalangan miskin bahkan lebih kepada dimiskinkan.
“Jadi, perangkat yang ada, khususnya perangkat hukum itu tidak mampu untuk membuatnya hidup layak, sehingga mereka terjerat dalam kemiskinan,” terangnya.
Faktor lain adalah kurangnya upaya-upaya preventif yang dilakukan oleh pemerintah. Ari menilai bahwa selama ini jika bicara Indonesia sebagai negara hukum, maka yang terus digaungkan adalah ketentuan pidana ataupun upaya hukum. “Sedangkan, hal itu sama sekali tidak memiliki pengaruh terhadap memakmurkan rakyat,” tegasnya.
Selanjutnya, yang cukup krusial yakni kaitannya dengan semakin melemahnya Sumber Daya Manusia (SDM). Hal itu tentunya ada banyak faktor, tapi yang paling penting adalah hal itu terjadi karena faktor pendidikan. Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih menganggap bahwa pendidikan itu tidak terlalu penting.
“Di satu sisi, hal itu cukup krusial karena itu kaitannya dengan upaya pembangunan suatu negara ataupun pembangunan SDM yang baik. Sehingga, jika hal itu tidak dapat terjadi, maka SDM itu akan semakin lemah, sehingga manakala SDM kita sudah lemah itu mendorong pada cara-cara instan, salah satunya yang dialami oleh anak dari ibu ini,” bebernya.
Sementara di sisi hukum, Ari menerangkan bahwa Enik Ekawati dapat terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sebab, jika dikaji dari segi hukum, baik dari Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, ataupun Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, negara keras melarang tindakan jual beli organ tubuh.
“Jadi memang itu disebutkan di Pasal 64 ayat 3. Di pasal tersebut disebutkan bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjual belikan dengan dalih apapun. Jadi apapun dalihnya, itu dilarang melakukan praktik jual beli. Beda dengan upaya transplantasi, itu beda konteks. Tapi di sini lebih dalam konteks jual beli,” paparnya.
“Cuma yang menarik di sini fokus kita tidak hanya kepada orang yang menjual ataupun membeli. Jadi pasal tersebut lebih menuju kepada, tidak melihat apakah dia itu menjual ginjalnya sendiri ataupun ginjalnya orang lain, kalau di situ sudah terjadi praktik jual beli, itu sudah dilarang dan itu ada ancaman pidananya,” imbuhnya. (ipl/kun)






