Jombang (beritajatim.com) – Puluhan anggota KOPK (Koalisi Organisasi Profesi bidang Kesehatan) Kabupaten Jombang menggelar mimbar bebas di depan kantor IDI (Ikatan Dokter Indonesia) setempat, Senin sore (28/11/2022). Mereka menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan).
KOPK Jombang merupakan koalisi dari enam organisasi. Masing-masing IDI, IBI (Ikatan Bidan Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) serta PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia).
Sepulang dari kantor, puluhan orang itu berkumpul di kantor IDI Jombang yang ada di Jl Mastrip. Mereka mengenakan seragam masing-masing profesi. Mereka juga mengenakan ikat kepala warna putih bertuliskan ‘Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law’. Spanduk berukuran besar yang berisi penolakan RUU Kesehatan juga dibeber di depan kantor IDI Jombang.
[berita-terkait number=”3″ tag=”omnibus-law”]
Selanjutnya seluruh tenaga kesehatan itu berbaris rapi. Seiring dengan itu, Ketua IDI Jombang dr Hexawan Tjahya Widada maju ke depan barisan. Tangannya memegang megaphone atau pelantang suara. Tangan satunya lagi memegang kertas berisi pernyataan sikap. Kepala Puskesmas Sumobito ini juga didampingi oleh masing-masing ketua organisasi kesehatan yang hadir.
“Kami dari organisasi profesi bidang kesehatan di Kabupaten Jombang menyatakan beberapa hal. Pertama, menolak isi RUU Kesehatan Omnibus Law, karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat. Selain itu juga berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia,” ujar Hexa dengan suara lantang.
Kedua, lanjut Hexa, pihaknya menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas. Ketiga, RUU Kesehatan patut ditolak karena bisa berdampak menganggu kahrmonisan koordinasi orgnisasi profesi kesehatan dengan pemerintah di daerah. Padahal keduanya selama ini sudah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.

Keempat, KOPK mendukung perbaikan sistem kesehatan, terutama dalam hal pemerataan pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah, dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan. “Kelima, kami menuntut agar UU praktik kedokteran, UU keperawatan dan UU kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik. Kajian tersebut harus melibatkan semua orgnisasi profesi kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru,” ujar Hexa.
Dokter yang rambutnya dicat merah ini kemudian menerikkan yel-yel tentang penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law. Pekik tersebut disambut penuh semangat oleh massa yang hadir di depan kantor IDI Jombang. “Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law,” ujar Hexa yang disambut oleh massa dengan lantang.
Bagaimana jika tuntutan tersebut tidak mendapat respon dari pemerintah? Hexa mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan organisasi profesi bidang kesehatan yang ada di pusat. “Karena yang di pusat akan melobi ke DPR. Hari ini semua cabang melakukan penolakan (RUU Kesehatan Omnibus Law). Semoga penolakan ini didengar oleh anggota DPR di pusat,” pungkas Hexa. [suf]






