Surabaya (beritajatim.com) –Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) punya cara yang unik memperkenalkan Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Yakni dengan ludrukan.
Ludrukan yang berjudul Ande-Ande Lumut itu digelar terbuka di Mall Royal Plaza Surabaya. Serta ditayangkan live streaming di kanal YouTube Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (DJIKP).
Kabid Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, H Asyyari S.Pd, M.Pd mengatakan, sosialisasi ini digelar melalui pertunjukan rakyat khas Jawa Timur yaitu ludruk.
Sehingga dapat menjadi media yang efektif dalam menyampaikan informasi kebijakan hukum sehingga masyarakat umum dapat memahami sosialisasi RUU KUHP yang menggantikan KUHP lama.
Kami berharap tidak sekadar informasi tetapi juga terjadi diskusi dan tanya jawab yang dapat mempertajam dan memperdalam RUU KUHP, kata Assyari melalui sambutannya.
Sementara itu Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Filmon Leonard Warouw mengatakan, pemerintah selalu melakukan pembangunan di berbagai sektor, salah satunya pembangunan di bidang hukum yang ditunjukkan dengan perbaikan KUHP yang merupakan produkzaman kolonial Hindia Belanda.
[berita-terkait number=”4″ tag=””]
Revisi hukum nasional ini melalui proses yang sangat panjang yang sudah disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini. Maka kita menbutuhkan KUHP yang sesuai dengan perkembangan keadaan kita saat ini yang berbeda dengan saat itu (zaman kolonial), kata Filmon.
RUU KUHP ini melalui proses yang terbuka dan transparan. Bahkan draftnya dapat disaksikan dan dapat memberikan masukan terhadap draft tersebut.
Jadi kita punya hukum sendiri. Kita memilih pertunjukan rakyat ludruk karena sekaligus merawat kelestarian budaya, tutur Filmon dalam sambutannya.
Tak hanya pertunjukan satu arah, ludrukan Ande AndebLumut yang diusungbkomunitas Santri Abioso tersebut juga melibatkan peserta kedalam panggung melalui beberapa tanya jawab. Pertanyaan tersebut di antaranya soal keunggulan pasal krusial dalam RUU KUHP yang diantaranya adalah tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden, penistaan agama, perluasan definisi pemerkosaan, kohabitasi, hukuman mati, aborsi hingga yang berhubungan denganpraktik supranatural.
Dijelaskan pula bahwa sanksi hukuman dalam RUU KUHP tersebut tidak hanya hukum pidana tetapi juga hukum pengawasan sosial dan denda.
Menjelang akhir pertunjukan salah seorang peserta Nurifa Salsabila dari Umsida menyampaikan bahwa RUU KUHP segera disahkan karena nantinya dapat mengakomodir kepentingan seluruh rakyat Indonesia.[rea]






