Malang (beritajatim.com) – Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat melaporkan 21 orang atas tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu ke Polres Malang.
Dari 21 pihak itu di antaranya mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, pihak PSSI, PT Liga Indonesia Baru, manajemen Arema FC, perusahaan media, Bupati Malang, HM Sanusi, serta beberapa oknum polisi yang diduga melakukan tembakan gas air mata.
Menanggapi gugatan tersebut, Bupati Malang, HM Sanusi mengaku sudah mendengar kabar bahwa dirinya turut dilaporkan terkait kerusuhan yang menewaskan 135 korban supporter Aremania itu.
Namun, Sanusi mengaku belum tahu pasti apa dasar laporan yang ditujukan padanya. “Laporan perkara yang khusus pada saya belum tahu. Karena saya belum dapat infomasi lengkapnya, juga belum ada pemanggilan penyidik terhadap saya,” ungkapnya saat ditemui, Jum’at (18/11/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Sanusi mengaku siap menghadapi laporan tersebut. Sebab menurutnya, laporan itu ditujukan kepadanya sebagai jabatan Bupati Malang. Bukan secara pribadi. “Yang dilaporkan kan Bupati Malang. Bukan Sanusi,” tegasnya.
Sehingga, terkait pendampingan hukum pihaknya pasrah terhadap institusi kejaksaan selaku jaksa pengacara negara. “Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malang juga mempunyai tim hukum internal, yang akan membela pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang,” tuturnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania melayangkan laporan ke Polres Malang, Senin (14/11/2022) lalu, mendampingi 4 keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Dalam laporan tersebut, keempat keluarga korban itu menuntut pertanggungjawaban atas peristiwa maut di Stadion Kanjuruhan kepada PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.
Selain itu, juga pihak penanggung jawab keamanan. Yakni Mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, Mantan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, pihak Broadcasting PT Indosiar Visual Mandiri, dam Bupati Malang, HM Sanusi.
Dalam laporan itu, mereka menuntut pihak terlapor terkait dugaan tindak pidana Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. (yog/kun)






