Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat pemerintah provinsi Jawa Timur dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni dan Lilik Pudjiastuti yang merupakan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Keduanya diperiksa untuk tersangka BS (Budi Setiawan, red),” ujar Ali, Jumat (18/11/2022).
Selain itu, lanjut Ali, penyidik juga memerikaa pihak swasta dalam kasus ini. “Penyidik juga memanggil Zaid Mahdani yang merupakan Direktur Utama PT Kurnia Propertindo Sejahtera,” katanya.
Ali juga tidak menjelaskan materi pemeriksaan maupun kaitan ketiganya dalam kasus ini. “Ketiganya diperiksa sebagai saksi,” ujar Ali.
Seperti diketahui, tersangka Budi Setiawan merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemprov-jatim”]
KPK mengungkap ada fee sebesar 7 hingga 8 persen yang diberikan kepada tersangka Budi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018. Sehingga total uang yang diterima tersangka Budi Setiawan mencapai Rp10 miliar.
KPK mengungkap, pada tahun 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 79,1 Miliar dan tersangka BS memperoleh fee sebesar Rp3,5 Miliar.
Kemudian, pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp30,4 Miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 M. Sehingga tersangka BS diduga menerima fee sebesar 6,75 Miliar.(hen/ted)






