Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah sekarang sedang dalam proses pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Kepastian tentang besaran UMP 2023 ini kabarnya baru akan ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.
Adapun dalam penentuan upah ini, dilakukan oleh tripartit yang terdiri dari Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh.
Hingga kini baik pengusaha maupun pekerja (buruh), masih saling menyuarakan aspirasi dan pendapat mereka soal besaran upah yang haris dinaikkan.
Di lain sisi, beberapa pelaku usaha sudah mulai mengambil langkah antisipasi. Salah satunya dengan memindahkan lokasi produksi ke daerah dengan UMP yang masih terbilang rendah. Seperti 3 perusahaan besar di Banten yang merencanakan pindah ke Jawa tengah.
Ketetapan UMP dan UMK yang dipastikan naik pada tahun 2023 membuat pelaku usaha harus bersiap mengatasinya. Berikut hal-hal yang harus diketahui oleh pengusaha agar dapat mempertahankan bisnisnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”surabaya”]
1. Pekerja yang diberlakukan upah minimum
Bagi pelaku usaha dan perusahaan perlu dicatat bahwasannya berlakunya upah minimum baik kota maupun provinsi yakni untuk pekerja dengan kontrak kurang dari 1 tahun. Hal ini pertama kali merujuk pada UU ketenagakerjaan yang mengatur tentang pengupahan.
2. Pelaku usaha dan perusahaan harus mematuhi ketentuan
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan para pelaku usaha dan perusahaan dalam melaksanakan UMK;
– Pelaku usaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, dilarang mengurangi atau menurunkannya.
– Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK yang sudah ditetapkan. Bagi pengusaha yang membayar lebih rendah dari upah minimum dapat mendapatkan sanksi pidana paling singkat selama 1 tahun atau denda paling sedikit 400 juta. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
3. Upah miminum untuk pelaku usaha mikro dan kecil
Tidak sedikit pelaku usaha atau perusahaan micro dan kecil yang merasa keberatan dengan kenaikan UMP. Hal ini dapat disiasati dengan melakukan penangguhan upah sebesar UMK dengan syarat pengusaha benar-benar tidak mampu membayar upah kepada pekerja sesuai UMK yang telah ditetapkan.
Melalui pasal 90B ayat 1 UU Ketenagakerjaan, berlakunya UMK mengecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
Upah pada pelaku usaha mikro dan kecil didapatkan melalui kesepakatan yang disetujui antara pekerja atau buruh dengan pelaku usaha atau perusahaan. Akan tetapi kesepakatan itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Upah yang ditetapkan sekurang-kurangnya harus sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan minimal 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi. Hal ini tercantum dalam pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)
4. Pelaku usaha hendaknya mulai menyusun strategi
Adanya kenaikan UMP tentu sangat berpengaruh terhadap kinerja perusahaan. Namun pengusaha harus tetap berkomitmen untuk melaksanakan kenaikan UMP Demi kesejahteraan karyawannya.
Di sisi lain, pengusaha yang tidak mampu mencapai target ini harus memulai langkah strategis untuk dapat mengatasinya, seperti melakukan efektivitas perekrutan tenaga kerja yang dibutuhkan atau menambah produksi dan target pasar. (Kai/nap)






