Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, diperiksa tim Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (9/11/2022). Pemeriksaan ini terkait dugaan laporan palsu.
Rahmat tiba di gedung Ditreskrimum sekitar pukul 11.30 Wib. Dia diperiksa sebagai pelapor atas dugaan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan atau pencemaran nama baik dan fitnah atas dirinya dengan terlapor Hadi Prajitno.
“Barusan sampai Polda Jatim, ini masih belum dilakukan pemeriksaan,” ujar Rahmat pada beritajatim.com.
Rahmat menjelaskan, dia melaporkan Hadi Prajitno setelah tuduhan pemalsuan Surat Putusan Mahkamah Agung (MA) kepada dia tidak terbukti. Laporan Rahmat sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP Jo Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, kuasa hukum Rahmat, Joko Trisno Mudiyanto mengatakan, upaya hukum lapor balik ini dilakukan setelah kliennya dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan sesuai dengan Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan yang berlaku sejak 31 Agustus 2022.
[berita-terkait number=”4″ tag=”Blitar”]
Dalam Surat Ketetapan tersebut, Kepolisian menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan.
Seperti diberitakan, Rahmat Santoso dilaporkan ke Polda Jatim oleh Hadi Prajitno atas dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung terkait dengan sengketa lahan. Sesuai laporan, peristiwa itu terjadi sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai wakil Bupati Blitar.
Saat itu, Rahmat Santoso masih berprofesi sebagai pengacara. Namun, seiring dengan waktu, laporan tersebut kandas lantaran tak cukup bukti. [uci/beq]






