Surabaya (beritajatim.com) – Pernikahan menjadi impian bagi beberapa orang, tentu saja yang diinginkan adalah pernikahan yang harmonis dan langgeng hingga maut memisahkan. Namun tak bisa dipungkiri bahwa kini angka perceraian semakin tinggi, perkawinan rasanya bukan hal yang sakral lagi lantaran perpisahan dilakukan dengan begitu mudahnya.
Itulah mengapa banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum menikah, yakni secara mental maupun financial. Beberapa pasangan juga memilih untuk membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement, meskipun hal itu masih terbilang asing di tengah masyarakat Indonesia.
Bagi sebagian orang, perjanjian pranikah ini terkesan tabu, egois, seakan tidak percaya dengan pasangan. Padahal, sejatinya, perjanjian ini melindungi kedua pasangan bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perceraian atau kematian. Untuk lebih lengkapnya, berikut ulasannya.
Apa itu perjanjian pranikah?
Perjanjian perkawinan ini merupakan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yang akan menikah, dan tentunya sebelum sah sebagai suami dan istri. Isi di dalamnya pun harus berdasarkan kesepakatan mempelai pria maupun wanita, tidak boleh merugikan atau menguntungkan salah satunya saja.
Manfaat
Adapun manfaat dari perjanjian pranikah antara lain:
· Memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan istri sehingga tidak bercampur
· Memisahkan hutang yang dimiliki suami atau istri, sehingga menjadi tanggung jawab masing-masing
· Jika salah satu pihak ingin menjual harta kekayaan miliknya sendiri, maka tidak memerlukan persetujuan pasangan. Termasuk ketika ingin mengajukan fasilitas kredit.
· Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga
· Melindungi kepentingan pihak istri apabila pihak suami melakukan poligami
· Mengatur hak asuh anak apabila suami istri bercerai
· Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat
· Memudahkan pasangan untuk menyatukan visi dan misi karena semuanya akan jelas tertulis dalam isi perjanjian. Sehingga hubungan akan lebih terarah dan tau arah tujuannya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”nikah”]
Larangan
Meski ada banyak manfaat yang dapat diambil, perjanjian pranikah tidak diatur secara spesifik oleh hukum. Namun KUH Perdata mengatur sejumlah hal yang dilarang dalam sebuah perjanjian pranikah. Yaitu:
1. Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Hal ini sesuai dengan Pasal 139 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa calon suami isteri yang membuat perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama, asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.
2. Tidak boleh mengurangi hak suami, sesuai dengan Pasal 140 KUH Perdata tentng hak – hak suami. Baik sebagai seorang suami, ayah, kepala rumah tangga dan hak – hak lainnya.
3. Tidak boleh mengatur warisan, sebagaimana Pasal 141 KUH Perdata yang mengatakan perjanjian pranikah tidak boleh ikut campur atau mengatur warisan keturunan mereka.
4. Tidak boleh pilih kasih dalam hal utang. Pasal 142 KUH Perdata menyatakan bahwa calon suami istri tidak boleh menyepakati perjanjian yang membuat salah satu pihak memiliki kewajiban utang lebih banyak daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.
5. Tidak boleh menggunakan hukum “asing” sebagai dasar hukum perkawinan. Larangan ini jelas tertulis pada Pasal 143 KUH Perdata, bahwa mereka tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas lalu, bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar negeri, atau oleh beberapa adat kebiasaan, undang-undang, kitab undang-undang atau peraturan daerah, yang pernah berlaku di Indonesia.
Membuat perjanjian pranikah memang tidak bisa sembarangan, dan harus dengan ahlinya, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini. Pernikahan memang berlandaskan cinta dan kasih sayang, namun tidak ada yang tahu bagaimana kehidupan membawa bahtera rumah tangga kalian kedepannya. Membuat perjanjian pranikah juga bukanlah hal yang buruk, asalkan kedua mempelai menyetujuinya.
Jadi, apakah kalian dan pasangan tertarik untuk ikut membuatnya? (mnd/ian)






