Bangkalan (beritajatim.com) – Sebanyak enam Kecamatan di Kabupaten Bangkalan menjadi kawasan peredaran Narkoba. Hal itu, terbukti dari jumlah kasus yang terjadi di kawasan tersebut.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui Kasi Humas Ipda Risna Wijayati menjelaskan, pihaknya menangani 10 kasus diantaranya terjadi di wilayah 6 Kecamatan. Yakni, Kecamatan Kota tiga kasus, Kecamatan Socah tiga kasus, Kecamatan Kamal dua kasus, Kecamatan Burneh dua kasus, Kecamatan Galis satu kasus dan di Kecamatan Klampis satu kasus. “Ada 16 orang tersangka tindak pidana narkotika di enam Kacamatan tersebut,” terangnya, Jumat (4/11/2022).
Ia menambakan, para tersangka kasus narkoba yakni mayoritas laki-laki dan semuanya sudah cukup umur alias tidak ada yang di bawah umur. Antara lain dua orang tersangka sebagai pekerja swasta, 10 orang tersangka wiraswasta, 2 orang tersangka pengangguran, satu orang tersangka sebagai sopir dan lainya mahasiswa/pelajar. “Para tersangka yang diamankan itu, rata-rata adalah pemakai dan lima orang lainya sebagai pengedar, sabu,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”narkoba”]
Risna menambahkan, dari penanganan kasus narkoba di wilayah enam Kecamatan di Bangkalan itu, pihaknya juga mengamankan serta menyita sejumlah barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu, seberat 56,23 gram serta uang tunai jutaan rupiah milik tersangka. “Selama Oktober 2022 kemarin, ada 16 tersangka penyalahgunaan narkoba dengan 12 kasus berbeda,” tandasnya. [sar/suf]






