Malang (beritajatim.com) – Sesuai Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan dan BPOM RI beberapa apotek di Kota Malang, mulai membatasi penjualan obat sirup. Seperti yang dilakukan oleh Apotek Tlogomas 61 yang berada di Jalan Raya Tlogomas, Kota Malang.
Di tempat ini ada dua obat sirup yang ditarik atau tidak lagi dijual yakni, merk Unibebi Cough Syrup dan Termorex ukuran 60 ml. Alasannya, kandungan eliten glikol (EG) dan/atau dietilen glikol (DG) berada di atas ambang batas. Sehingga kedua jenis obat itu nantinya dilakukan recall atau diganti dengan obat lainnya dengan nomor batch yang berbeda.
“Tinggal dua biji, dua biji, stoknya tidak banyak, ini ditemukan adanya kandungan eliten glikol. Nanti dari distributor, itu direcall atau dikembalikan. Selain nomor batch yang ini boleh diperjualbelikan. Kan kalau nomor batch, misal hari ini pabrik membuat obat dengan nomor batch ini, besok produksi lagi nomor batchnya beda,” kata Pemilik Apotek Tlogomas 61, Anidya Nursaidah, Rabu, (26/10/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”obat-sirup”]
Anindya mengaku sudah membaca Surat Edaran dari Kemenkes dan BPOM RI terkait obat sirup yang aman diperjualbelikan karena dirinya bergabung dengan Ikatan Apoteker Indonesia. Saat ini, mereka masih menjual obat sirup Unibebi Cough Syrup dan Termorex ukuran 30 ml karena dianggap tidak ada temuan masalah oleh BPOM RI.
Kini mereka berharap, industri pabrik pembuat obat sirup agar lebih jeli lagi dalam memilih bahan-bahan yang aman untuk konsumen. Harapannya agar pengusaha Apotek bisa memberikan obat yang aman dan layak digunakan untuk konsumen.
“Sehingga kita yang di pelayanan bisa memberikan obat yang aman dan layak digunakan untuk konsumen, lebih intinya mengikuti aturan dari BPOM,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif mengatakan Kemenkes telah menginstruksikan kepada fasilitas kesehatan dan apotek untuk menghentikan sementara waktu penjualan dan penggunaan obat sirup. Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
“Jadi, kami telah membuat surat imbauan yang akan kami lampirkan dengan SE Kemenkes tersebut. Nantinya, surat beserta lampiran SE Kemenkes itu kami sampaikan ke seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, praktek dokter mandiri, maupun apotek,” tandas Husnul. (luc/kun)






