Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, siapkan 82 ribu hektare lahan sawah dilindungi (LSD) dan 86 ribu hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Saat ini, pemetakan lahan dan komoditas pertanian sedang berjalan.
“Saat ini kita sudah memiliki data spasial (peta digital) yang berkaitan dengan luasan dan komoditas tanaman per musim tanam,” kata Bupati Jember, Hendy Siswanto, ditulis Selasa (25/10/2022).
Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto mengatakan, LSD dan LP2B harus tetap menjadi konsentrasi pemerintah daerah. “Hari ini kita banyak melihat, yang sebenarnya dalam pemetaan termasuk LSD, tapi faktanya jadi perumahan. Di situ lahan pertanian pangan berkelanjutan, tapi faktanya jadi bangunan,” katanya.
Menurut David, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember wajib mempertahankan luas lahan yang sudah ditetapkan. Ia menyoroti perbedaan sikap bupati dalam penanganan lahan tambak di pantai selatan dan LSD.
“Kalau urusan LSD, bupati di depan, sampai ke Menteri ATR (Agraria Tata Ruang). Tapi dalam urusan tambak, bupati tidak ada di situ, tidak di depan,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Jember”]
“Kenapa saya ingatkan, karena itu menjadi salah satu item Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati dan itu sudah kita sepakati bersama,” kata David.
Dalam RPJMD halaman II-20 memang disebutkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan bagian dari strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan produktif. Strategi lainnya adalah mengarahkan perkembangan kegiatan terbangun pada lahan tidak dan atau kurang produktif.
Disebutkan di sana, Dinas Pertanian telah melakukan identifikasi atas lahan yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai LP2B yang luasannya telah tertuang di dokumen RTRW Kabupaten Jember Tahun 2015-2035, yaitu seluas 101 hektare. [wir/beq]






