Pasuruan (beritajatim.com) – Penataan tata kelola aset milik pemerintah daerah kini kian diperluas guna menyelamatkan potensi pendapatan negara yang selama ini bocor dan tidak terurus dengan baik. Langkah tegas ini diambil setelah otoritas berwenang menemukan adanya indikasi pemanfaatan ruang komersial yang menyalahi prosedur administrasi serta aturan retribusi.
Operasi pembersihan dan penertiban fasilitas publik ini akan dilakukan secara simultan dengan melibatkan aparat penegak hukum guna mengantisipasi adanya perlawanan dari oknum penyewa liar. Transformasi ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi awal pusat perbelanjaan daerah sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan yang sehat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk sama-sama melakukan pengawasan di Plaza yang ada di Kabupaten Pasuruan. Karena selama ini tidak sedikit yang menempati plaza tersebut tidak membayar sewa bangunan,” jelas Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan, Taufikul Ghoni.
Ghoni juga menjelaskan bahwa terdapat delapan plaza yang akan ditertibkan guna mendongkrak PAD. Delapan plaza tersebut yakni tiga plaza yang ada di Kecamatan Bangil, dua plaza di Kecamatan Pandaan. Kemudian Kecamatan Purwosari, Kecamatan Gempol, dan Kecamatan Nguling yang masing-masing satu plaza.
Pendataan ulang terhadap hak sewa bangunan dan kepatuhan wajib pajak pada masing-masing lokasi akan menjadi prioritas utama tim gabungan dalam beberapa pekan ke depan. Langkah ini mendesak dilakukan karena banyak bangunan pertokoan modern milik daerah yang justru beralih fungsi tanpa izin resmi dari pemerintah.
Keterlibatan Korps Adhyaksa dalam program pembenahan aset ini juga berfungsi sebagai ruang konsultasi legalitas bagi para pedagang yang memiliki iktikad baik untuk mematuhi aturan baru. Namun, pengawasan akan langsung berubah menjadi tindakan hukum yang represif apabila petugas menemukan adanya praktik mafia tanah atau pungutan liar.
“Kita memang sudah kerjasama dengan pemkab untuk melakukan pengawasan dan konsultasi hukum. Jika ada ranah korupsinya, kita juga akan tindak tegas,” ancam Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangil, Feri Ardianto.
Pihaknya berjanji tidak akan segan menyeret oknum pejabat maupun pihak swasta ke meja hijau jika terbukti bersekongkol merugikan keuangan Kabupaten Pasuruan.
Aksi bersama ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi iklim investasi di tingkat kecamatan yang selama ini terganggu oleh ketidakjelasan status lahan. Pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh ruang usaha yang telah ditertibkan nantinya akan dibuka kembali untuk masyarakat umum dengan sistem sewa yang lebih transparan.
Melalui sinergi taktis antara Diskoperindag dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan ini, catatan buruk mengenai pengelolaan aset daerah optimis dapat segera dituntaskan. Penertiban ini diproyeksikan akan menjadi sumber baru bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai berbagai program fasilitas publik. (ada/but)






