Pasuruan (beritajatim.com) – Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Akibat kasus ini, Teddy yang semula diproyeksikan sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) batal menduduki jabatan tersebut.
Di balik itu, Teddy ternyata punya aset yang sangat banyak. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021, kekayaan Teddy mencapai Rp29,97 miliar.
Sebagian asetnya bahkan disimpan di Taman Ria Suropati (TRS), sebuah tempat wisata yang berlokasi di Pasuruan. Aset tersebut berupa sejumlah hewan langka dan eksotik.
Diketahui di dalam TRS banyak satwa eksotik yang dipamerkan mulai dari rusa, merak, juga buaya. TRS ini dibangun di lahan seluas 15 hektar dan dibangun kandang-kandang yang besar.
Humas BKSDA Jawa Timur, Gatut Panggah Prasetyo mengungkapkan, satwa-satwa tersebut dititipkan oleh BKSDA ke Taman Ria Suropati sejak 2018. Menurut Gatut, penitipan puluhan satwa dilakukan melalui prosedur izin diajukan lembaga konservasi Fortuna Sinar Suropati Pasuruan yang dikelola Teddy Minahasa.
“Lembaga konservasi Fortuna Sinar Suropati mendapatkan izin definitif oleh lembaga. Penitipan ini sudah dilakukan sejak 2018 lalu,” ujar Gatut, Senin (17/10/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”teddy-minahasa”]
Gatut menjelaskan, jika merujuk pada aturan yang berlaku, penitipan satwa liar yang dibolehkan untuk dirawat ke lembaga konservasi adalah satwa tanpa induk. Satwa tersebut biasanya didapat dari hasil sitaan BKSDA Jatim maupun hasil penyerahan secara sukarela oleh pemilik sebelumnya.
Sehingga satwa-satwa tersebut lebih berpotensi hidup lebih baik untuk dirawat oleh manusia dari pada dilepaskan ke alam liar. Hewan ini juga sudah dilengkapi oleh dokumen.
“Yang pasti semua satwa yang dititipkan ke lembaga konservasi oleh pemerintah dilengkapi dengan dokumen untuk memudahkan pemantauan. TRS di pilih setelah mempertimbangkan lahan sehingga tidak saling memangda satu sama lain,” tutupnya. [ada/beq]






