Surabaya (beritajatim.com) – Tragedi Kanjuruhan masih menjadi topik pembicaraan publik. Jumlah korban luka bertambah menjadi 714 orang, termasuk korban meninggal dunia sebanyak 131 jiwa.
Ketua DPR RI Puan Maharani turut memberikan tanggapan atas kejadian tersebut. Puan mengungkapkan, keselamatan dan keamanan penonton atau suporter pertandingan olahraga dilindungi oleh negara melalui UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Kami menyesalkan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sehingga menyebabkan banyak nyawa melayang dan warga terluka, bahkan termasuk perempuan serta anak-anak,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari laman resmi DPR pada Selasa (11/10/2022).
Puan menjelaskan, para penonton yang tidak ikut kerusuhan ikut menjadi korban akibat tembakan gas air mata dari aparat. Padahal, menurut Puan, dalam pasal 54 UU Keolahragaan telah diatur adanya kewajiban bagi penyelenggara untuk memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.
“Salah satu hak penonton atau suporter yang wajib dipenuhi penyelenggara adalah menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan. Makanya kami sesalkan sekali insiden ini,” tuturnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”olahraga”]
Selain soal keamanan dan keselamatan, penonton pertandingan olahraga juga berhak memperoleh fasilitas sesuai dengan nilai tiket masuk. Untuk itu, DPR berharap Pemerintah menegakkan aturan tersebut dengan segera menerbitkan peraturan turunan dari UU Keolahragaan.
“Khususnya soal tata cara penyelenggaraan dan hak-hak keamanan bagi penonton serta suporter,” imbuh Puan.
Lebih dari itu, Puan menyebutkan bahwa aturan soal suporter juga tertuang dalam pasal 55 UU Keolahragaan, mulai dari peran hingga hak-haknya.
Dalam aturan itu, suporter berhak mendapat perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
Suporter berhak mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya. Selain itu, suporter juga berhak mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.
“Dari insiden Kanjuruhan, semua pihak yang terkait harus mengevaluasi total sistem keamanan, prosedur, dan fasilitas baik untuk pemain maupun penonton,” tegas Puan.
Puan pun meminta agar ada trauma healing yang diberikan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, korban dari insiden tersebut bukan hanya mereka yang mengalami luka fisik.
“Kita juga harus memikirkan luka batin para ibu, ayah, dan keluarga yang kehilangan anak-anak serta sanak saudara mereka. Ini penting agar tidak meninggalkan trauma mendalam yang akan berdampak terhadap kemajuan persepakbolaan Indonesia,” tutup Puan. (nap)






