Surabaya (beritajatim.com) – Bagi yang ingin membeli rumah dengan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bisa simak artikel ini.
Rumah merupakan salah satu kebutuhan yang penting untuk tempat tinggal. Sayangnya, tidak semua orang mampu untuk membelinya.
Berdasarkan data Susenas BPS di tahun 2021, tercatat sebanyak 12,7 Juta rumah tangga belum memiliki rumah, di mana angka ini berpotensi terus meningkat seiring dengan pertumbuhan rumah tangga baru yang diperkirakan mencapai 700 hingga 800 ribu Kepala Keluarga setiap tahunnya.
Melansir dari laman perumahan.pu.go.id, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan mencatat capaian total pemenuhan kebutuhan rumah layak huni tahun 2015-2019 adalah sebanyak 928 ribu, yang terdiri dari 49 ribu unit rusun terbangun, 700 ribu peningkatan kualitas rumah swadaya, 35 ribu unit pembangunan baru rumah swadaya, 24 ribu pembangunan rumah khusus, serta 119 ribu unit bantuan PSU perumahan.
Sementara itu, di tahun 2020-2021, capaian pembangunan Ditjen. Perumahan adalah sebanyak 373 ribu unit, yang terdiri dari 7.847 unit rusun terbangun, 360 ribu peningkatan kualitas rumah swadaya, 4.866 pembangunan rumah khusus, serta 37 ribu unit bantuan PSU perumahan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”surabaya”]
Untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat Indonesia, pemerintah meluncurkan program Sejuta Rumah. Dalam program tersebut, pemerintah menawarkan bantuan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Ada beragam program pembiayaan rumah yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan itu, disebut dengan rumah bersubsidi.
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut ini jenis KPR bersubsidi :
1. FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)
Merupakan bantuan dan kemudahan perolehan rumah dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang.
Subsidi KPR ini memberikan manfaat berupa suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu, uang muka ringan mulai dari 1 persen, cicilan KPR sampai 20 tahun.
Selain itu, terdapat manfaat juga berupa bebas Pajak Penghasilan Nilai (PPN), bebas premi asuransi, serta bisa memperoleh SBUM apabila masyarakat juga mengajukan.
2. SSB (Subsidi Selisih Bunga)
Merupakan bantuan dan kemudahan perolehan rumah dari pemerintah berupa subsidi bunga kredit perumahan. KPR Bersubsidi ini berupa kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga.
Manfaat yang diperoleh dari SSB ialah suku bunga 5 persen per tahun (efektif atau anuitas) sepanjang masa pinjaman atau paling lama 20 tahun.
3. SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)
Merupakan bantuan dan kemudahan berupa subsidi pembiayaan perumahan, diberikan dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.
Besaran bantuan yang didapatkan khusus Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp10 juta sementara untuk provinsi lainnya sebesar Rp4 juta.
Jenis KPR yang dapat diberikan SBUM ialah FLPP untuk pemilikan rumah tapak. Namun masyarakat harus tetap mengajukan permohonan SBUM bersamaan dengan FLPP.
Syarat Beli Rumah Subsidi
Melansir dari laman resmi BTN, ada beberapa syarat untuk melakukan pembelian rumah subsidi yang dianjurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Berikut ini syaratnya :
- Calon pembeli merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Calon pembeli tidak melebihi 65 tahun ketika kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai dengan 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
- Calon pembeli maupun pasangan (suami/isteri) tidak mempunyai rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
- Calon pembeli tidak menerima gaji/penghasilan melebihi:
a. Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
b. Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Susun - Calon pembeli mempunyai e-KTP dan terdaftar dalam Dukcapil.
- Calon pembeli mempunyai NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Developer perumahan wajib terdaftar pada Kementerian PUPR.
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.
(nap)






