Surabaya (beritajatim.com) – Bagi para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang ingin membeli rumah bisa memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir dari laman indonesiabaik, BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang kepada pesertanya untuk bisa membeli rumah, khususnya peserta Jaminan Hari Tua (JHT).
Program ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dapat mempermudah peserta untuk mendapatkan rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Ketentuan ini tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 17/2021.
Untuk mendapatkannya, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa syarat yang diperlukan.
Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini syarat yang perlu diperhatikan untuk membeli rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cara”]
Syarat Peserta
- Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.
- Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan
Kriteria KPR
- Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
- KPR maksimal adalah 500 juta rupiah.
- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
- Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
Cara Membeli Rumah Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan
Langkah pertama, peserta harus terlebih dahulu mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur. Nantinya, kantor cabang tersebut akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.
Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, kantor cabang BPJS Kesehatan akan memverifikasi lagi kepesertaan, agar sesuai dengan persyaratan dan mengirimkan formulir persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur.
Selanjutnya, bank penyalur melakukan kredit dan merealisasikan kredit. Peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka, pembayaran uangnya bisa dilakukan secara mandiri.
Itulah syarat dan cara membeli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. (nap)






