Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kembali mendapatkan jatah untuk melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.
Data dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Ponorogo mendapatkan jatah sebanyak 728 lowongan PPPK.
Dari jumlah itu, sebanyak 541 lowongan untuk guru PPPK. Sementara sisanya untuk PPPK tenaga kesehatan (nakes) dan PPPK tenaga teknis.
Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo Andy Susetyo mengungkapkan bahwa dari 541 lowongan PPPK guru itu, sebanyak 341 lowongan untuk mengakomodir untuk guru honorer yang sudah lolos passing grade pada rekrutmen PPPK tahun 2021, namun belum memperoleh formasi sekolah. Artinya sebanyak 341 guru honorer ini bisa langsung lolos PPPK tanpa harus melakukan tes lagi.
“Guru honorer yang sudah lolos passing grade ini ya tetap harus melakukan pendaftaran, sesuai ketentuan,” kata Andy Susetyo, Rabu (5/10/2022).
Praktis, lowongan guru PPPK yang bisa diperebutkan hanya 200 saja. Andy menjelaskan bahwa tes calon PPPK tahun 2022 ini, berbeda dengan tes PPPK tahun sebelumnya. Jika sebelumnya menggunakan CAT UNBK dan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, kali ini tesnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Beda dengan dulu, kini tes PPPK guru dengan seleksi observasi kinerja dan kompetensi,” katanya.
Andy menyebutkan bahwa seleksi observasi kinerja dan kompetensi calon guru PPPK ini, juga melibatkan guru senior, kepala sekolah dan pengawas dari sekolah dimana guru honorer itu mengajar. Keterlibatan guru senior, kepala sekolah dan pengawas ini sebagai tim penilai.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pppk-ponorogo”]
Lebih lanjut, tim penilai sudah diberi blanko di website sscasn milik badan kepegawaian negara (BKN). Dalam blanko itu tim penilai akan mengisi penilaian berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan. Hasil penilaian itu kemudian dilakukan verifikasi oleh kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo. Rekapan hasil verifikasi kepala Dindik, kemudian dikirim ke BKPSDM untun dilakukan proses pemberkasan surat keputusan (SK) yang selanjutnya diserahkan ke BKN.
“Seleksinya memang beda dengan rekrutmen PPPK guru pada tahun lalu. Namun, seleksi observasi kinerja dan kompetensi ini hanya untuk PPPK guru saja. Untuk PPPK nakes dan tenaga teknis masih sama dengan sebelumnya, yakni CAT UNBK,” pungkasnya. (end/ted)






