Ponorogo (beritajatim.com) – Angin segar untuk para ojek online (ojol) dan sopir mikrolet atau angkodes di Kabupaten Ponorogo. Bagaimana tidak, pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Gubernur Jawa Timur membuat kebijakan untuk menggratiskan pajak kendaraan motor (PKB) tahunan mereka. Program tersebut mulai berlaku pada tanggal 19 September hingga 15 Desember 2022.
“Pembebasan pajak tahunan 100 persen, untuk ojol dan mikrolet. Ini program terbaru dari Gubernur Jatim,” kata Kanit Regident, Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan, Selasa (20/9/2022).
Program pembebasan PKB tahunan itu untuk tukang ojol yang menggunakan sepeda motor dan sopir mikrolet atau angkodes. Syaratnya pun cukup mudah, ojol itu harus memperlihatkan KTP, STNK sesuai KTP dan aplikasi yang bisa menunjukkan tergabung dalam ojol. Dwi menyebutkan bahwa program tersebut tidak berlaku untuk ojek pangkalan atau pengkolan. “Untuk sementara untuk ojek online dan mikrolet atau angkodes. Tidak berlaku untuk ojek pengkolan, ya mungkin kesulitan untuk syaratnya,” ungkap Dwi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-ponorogo”]
Kalau menurut surat edaran dari Gubernur Jatim, program itu dilaksanakan karena imbas naikknya BBM. Sebab, dampak nyata yang paling terasa pasti ke ojol dan sopir mikrolet. Gubernur, kata Dwi mungkin ingin sedikit meringankan beban masyarakat yang tergabung dalam ojol dan sopir mikrolet atau angkodes. “Pembebasannya untuk pajak tahun 2022, sedangkan untuk asuransi jasa raharja ya tetap bayar,” katanya.
Dwi menambahkan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi terkait dengan program terbaru dari Gubernur Jatim tersebut. Karena baru berlaku Senin (19/9) kemarin, masih sedikit yang memanfaatkan program itu. “Kemarin belum ada, hari ada satu dari ojol. Kita akan masifkan sosialisasi kepada para ojol dan sopir angkodes di Ponorogo,” pungkasnya. (end/kun)






