Bojonegoro (beritajatim.com) – Ahli waris terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Mobile Cepu LTD (MCL) Mochamad Santoso melakukan pembayaran uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro senilai Rp957 juta, Senin (5/9/2022).
Pelaksanaan eksekusi dimaksud didasarkan atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2256 K/Pid.Sus/2013 tanggal 08 Januari 2014 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nomor: Print-01/O.5.16/Fu.1/01/2014 tanggal 28 Januari 2014.
Putusan tersebut yakni dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan ExxonMobile Cepu LTD (EMCL) yang diterima oleh Tim Koordinasi dan Sosialisasi Pembebasan Lahan Blok Cepu Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2007 atas nama terpidana Mochamad Santoso yang juga mantan Bupati Bojonegoro periode 2003-2008.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Perkara tipikor tersebut penanganannya didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nomor: Print-05/O.5.16/Fd.1/04/2010 Tgl. 19 April 2010, telah berkekuatan hukum tetap dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2256 K/Pid.Sus/2013 tanggal 08 Januari 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, dalam putusan tersebut disebutkan,, pertama menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Kedua, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp957.500.000 subsidair enam bulan penjara.
Menurut Badrut, atas dasar putusan tersebut, keluarga almarhum terpidana kemudian membayar uang pengganti, dikarenakan terpidana telah meninggal dunia pada saat baru lima bulan menjalani pidana pokok. “Selanjutnya, Jaksa selaku eksekutor menyerahkan barang bukti berupa empat bidang tanah yang kesemuanya berlokasi di Kecamatan Baurno, Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya. [lus/kun]






