Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 Prof Karomani sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan empat orang tersangka.
“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka,” ujar Asep, Minggu (21/8/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”rektor-universitas-lampung”]
Dia memaparkan, Karomani dtahan di Rutan pada gedung Merah Putih, Heryandi, Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur. “Ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 s/d 8
September 2022 di Rutan KPK,” katanya. (hen/ted)






