Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan kembali mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kali ini, pelaku adalah ayah tiri korban. Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo pelaku melakukan aksinya sebanyak 15 kali. Pertama kali, terjadi pada 18 Juli 2022 lalu pukul 06.00 WIB. Dan semua aksinya, dilakukan di dalam bus antar jemput sekolah milik pelaku.
“Pelaku merupakan ayah tiri korban yang pekerjaannya sebagai pengemudi bus antar jemput bagi anak sekolah. Pelaku bernama MR (42), merupakan warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” kata Adhi, Jumat (19/8/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”cabul”]
Adhi juga menjelaskan, mulanya korban bersama temannya sedang menaiki bus milik ayah tirinya. Sesampainya di sekolah korban berinisial HS (14), diperiksa suhu tubuh sebelum memasuki sekolah.
Saat diperiksa, suhu tubuh korban sangat tinggi sehingga disarankan untuk pulang. Korban pun berbalik pulang dan menghampiri ayah tiri korban untuk diantarkan membeli obat. “Pelaku tak mengajak korban pulang dan membeli obat, tapi malah diminta melakukan hubungan suami istri di dalam bis,” lanjutnya.
Hal ini dilakukan pelaku di area sekolahan korban dan di saat bis sedang sepi. “Pelaku saat ini sudah bercerai dengan ibu korban dan korban dirawat olehnya. Satu minggu, pelaku bisa melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali,” tutup Adhi. (ada/kun)






