Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran narkoba jaringan antar pulau dan provinsi. Dari penangkapan tersebut, tim yang dipimpin oleh AKBP Daniel Marunduri menangkap 8 tersangka dan menyita 90,7 kilogram sabu dan 13,6 kilogram ganja.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan jika dalam melancarkan aksinya, puluhan kilogram narkotika jenis sabu tersebut berbungkus teh China berwana kuning dan hijau.
“Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus ini merupakan dari Cina, jika ditimbang dengan berat keseluruhan 90 kilogram,” ujar Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).
Yusep menjelaskan jika pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka RM (38) warga Kabupaten Riau, yang diamankan lobby salah satu hotel di Surabaya.
“Dari penangkapan tersebut tim menemukan 5,3 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik tersangka,” katanya.
Dari penangkapan tersebut, RM mengoceh menyebut bandarnya. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Bengkulu. Disana, kemudian anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28) saat berada di dalam bus penumpang dengan tujuan pulau Jawa. Ketiganya merupakan warga Surabaya.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tiga tersangka, polisi menyita 42 bungkus sabu dengan bungkus teh cina dengan seberat 43,9 Kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram,” ucapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
Ketiganya lantas mengaku jika baru saja mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di Pekanbaru Riau.
“Dari hasil interogasi ketiganya, diperoleh pengakuan bahwa barang bukti tersebut baru saja diambilnya dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau,” imbuhnya.
Tidak sampai berhenti disini, kemudian pada Rabu (15/06/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan kota Medan, anggota Satresnarkoba ringkus dua tersangka dengan inisial AL (25) dan CH (27) kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 Kilogram, Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021,” tegas Yusep.
Kemudian sambung Kapolrestabes Surabaya, pada Rabu, (20/07/2022) sekitar pukul 16.30 Wib, di wilayah Sidoarjo, berhasil mengamankan seorang tersangka yaitu, AZ (24) dan saat digeledah ditemukan beberapa barang bukti ganja.
“AZ ditangkap di rumahnya, saat digeledah ditemukan satu bungkus ganja seberat 197 gram, satu bungkus ganja seberat 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” jelas Yusep.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
Yusep menambahkan, dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi yang dikelolanya bersama EK (27).
Berbekal informasi tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EK di rumah nya di Jalan Kedungrejo, Sidoarjo pada Rabu, (20/7 2022) sekitar Pukul 16.30 WIB. Saat digeledah dari dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram.
“Dari pengakuannya EK sudah 3 kali sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan,” tukasnya. [ang/but]






