Surabaya (beritajatim.com) – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (15/8/2022) malam, dikabarkan menangkap dua anak mantan ketua Muaythai Jawa Timur. Penangkapan dilakukan lantaran terlibat Judi Online.
Dari informasi yang dihimpun, kedua kakak beradik berinisial B dan D ditangkap di rumahnya Jalan Darmo Satelit Kota Surabaya. Namun dalam penggerebekan tersebut, satu tersangka berinisial ST berhasil kabur.
Dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan penangkapan terhadap kedua bandar judi tersebut. “Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan besok kita akan undang teman-teman Media untuk melakukan release,” ungkapnya.
Sementara disinggung terkait ST yang berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas, Mirzal membantahnya. “Tidak ada kabur, tapi yang pasti dia sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”judi-online”]
Selain menangkap kedua anak dari mantan Pengurus Besar (PB) Muang Thai Indonesia tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya, sebelumnya juga menangkap bandar judi bola online berinisial HT.
Informasi yang dihimpun beritajatim.com, HT yang dikenal akrab dengan perwira polisi sudah diberi peringatan untuk menutup usaha judi onlinenya, namun tidak menggubris.
“Padahal HT itu sebelumnya sudah diperingati untuk menutup usaha judi onlinenya, tapi masih mokong, akhirnya disikat,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. [ang/but]






