Surabaya (beritajatim.com) – Sindikat judi online berhasil dibongkar oleh tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim. Dari kasus ini, 500 orang diamankan.
Para Tersangka diamankan dari bermacam-macam jenis judi. Ada judi online, ada dadu, kemudian ada juga togel, juga judi slot chip.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (15/8/2022) mengatakan, sindikat judi ini dibongkar selama bulan Januari hingga 15 Agustus 2022. Sepanjang itu, ada 327 laporan yang masuk, hingga kemudian dilakukan penyelidikan.
“Dari 327 laporan itu, ada 500 tersangka yang telah ditangkap. Para tersangka ini dikenakan Pasal 27 ayat 2 Juncto Pasal 46 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Kemudian juga pasal 303 KUHP,” ujar Dirmanto.
[berita-terkait number=”4″ tag=”judi-online”]
Dirmanto berharap bisa memberikan efek jera terhadap pelaku maupun calon pelaku. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang masuk dalam dunia perjudian, khususnya judi online.
“Mudah-mudahan dengan adanya upaya-upaya ini ke masyarakat, tidak akan lagi terlibat dengan melakukan kegiatan-kegiatan perjudian,” tandas alumni Akpol 1995 tersebut. [uci/but]






