Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan telah berhasil mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka bernama Moch Sutikno (41) warga Karangpilang, Kota Surabaya.
Moch Sutikno ini diamankan di Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Sutikno diamankan setelah Unit Narkoba Polres Pasuruan berhasil ditangkap tangan.
“Pelaku melakukan perdagangan di wilayah Pasuruan tepatnya di Pandaan. Pelaku menjual sabu ini di warga sekitar dan berhasil diketahui oleh tim Satres Narkoba,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Kamis (11/8/2022).
Setelah menangkap Sutikno Polres Pasuruan mengembangkan kasus pengedaran narkoba. Dari hasil pengembangan Polres Pasuruan telah mengamankan sebanyak 21 orang tersangka.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-pasuruan”]
21 orang tersangka tersebut terdapat dua warga dari luar Pasuruan, yaknindi Sidoarjo dan di Jember. Sedangkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan terdapat 112,06 gram sabu dan 300 butir pil extasi.
“Hasil tangkapan ini setelah mengembangkan mulai dari tanggal 1 hingga 30 Juli 2022. Ada dua tersangka yang berasal dari luar Pasuruan, yakni Sidoarjo dan Jember,” imbuh Bayu.
Guna mempertanggungkan perbuatannya 21 tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku juga akan mendekam dipenjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (ada/ted)






