Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto menyayangkan tertundanya sidang paripurna pengesahan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2021, Jumat (29/7/2022) sore.
Sidang tertunda gara-gara jumlah peserta sidang tidak memenuhi syarat kuorum. Dari 50 orang anggota DPRD Jember, hanya 30 orang yang menandatangani daftar hadir. Padahal untuk mencapai syarat kuorum dua pertiga anggota DPRD Jember dibutuhkan setidaknya kehadiran 33 orang kegislator.
“Saya memahami teman-teman ini kemarin dari Jogjakarta. Mereka dari Jogja ke Surabaya naik mobil, datangnya Jumat pagi. Mungkin teman-teman capek. Saya menanggapi sederhana saja,” kata Hendy kepada beritajatim.com. Badan Anggaran DPRD Jember dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memang tempo hari menggelar rapat di Jogjakarta.
Gara-gara peserta tidak memenuhi kuorum, Wakil Ketua DPRD Jember Agus Sofyan yang memimpin sidang memutuskan skorsing dua kali 60 menit. Hendy menyebut keputusan itu bijaksana agar anggota DPRD Jember lainnya bisa hadir.
Hendy menegaskan, proses pembahasan LPP APBD 2021 tidak ada masalah. “Semua yang kami bahas bersama kemarin sesuai program dan waktunya tepat. Selama satu setengah tahun saya memimpin Jember, baru kali ini terjadi. Ya kita maklumi saja,” katanya.
Perda LPP APBD 2021 ini sudah harus disahkan sebelum 1 Agustus 2022. Jika tidak, maka opsinya adalah penerbitan peraturan kepala daerah (perkada) sebagai penggantinya. Namun Hendy tak mau terburu-buru hendak memilih opsi penerbitan perkada. “Saya akan ikuti mekanisme regulasi saja. Kalau regulasi mewajibkan ke sana, saya ikut. Kalau masih ada peluang yang lain, saya ambil peluang yang lebih baik,” katanya/
Hendy menyebut hubungan antara Pemkab dengan DPRD Jember tak ubahnya suami istri dan dua sisi mata uang. “Tidak akan pernah berlaku DPRD kalau berjalan sendiri. Tidak akan pernah berlaku pemerintah daerah kalau berjalan sendiri. Dua-duanya harus saling profesional di bidang masing-masing. Kemasannya adalah regulasi,” katanya.
“Saya percaya di dalam tubuh DPRD Jember sendiri ada regulasi yang harus ditaati. Ada kewajiban tugas pokok dan fungsi yang harus ditaati. Kita ikuti regulasi saja. Juga ada partai. Kepartaian punya kebijakan. Saya rasa publik akan menilai. Keputusan apapun harus melayani rakyat, jangan sampai merugikan rakyat,” kata Hendy.
[berita-terkait number=”4″ tag=”lpp-apbd-jember-2021″]
Akhirnya, setalah dua kali masa skorsing, pimpinan sidang DPRD Jember memutuskan sidang paripurna digelar kembali pada Minggu (31/7/2022) malam. “Ya sudah, ditunda saja. Mengalir saja. Mungkin teman-teman capek, habis dari Jogja. Perlu istirahat mungkin. Boleh juga ditunda, tidak ada masalah. Sesuai regulasi,” kata Hendy.
Hendy berharap agar pada 31 Juli nanti perda benar-benar disahkan. “Kalau tidak disahkan, jadi repot lagi, karena seluruh tahapan sudah dilalui. Tidak ada tahapan yang tidak kita lalui. Tidak ada problem. Kenapa ditunda, mungkin karena dari Jogja capek,” katanya.
Hendy mengingatkan pentingnya Perda LPP APBD ini sebagai dasar pembahasan dan pengesahan Perda Perubahan APBD 2022. Jika tidak dibahas, maka akan berdampak pada pembahasan Perubahan APBD. “Dampaknya macam-macam, multiplier effect-nya adalah sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) semakin membengkak. Semakin susah menghabiskan anggaran,” katanya. [wir/ted]






