Jombang (beritajatim.com) – Operator crane di Pabrik Gula (PG) Djombang Baru, Ngateno (37), warga Desa Jabon Kecamatan/Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres setempat, Jumat (29/7/2022). Hal itu menyusul tewasnya seorang pekerja, Ali Imron (43) di pabrik tersebut.
Ali yang merupakan warga Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang ini tewas dalam kecelakaan kerja. Dia tertimpa timbangan yang ada di crane. Nah, tersangka Ngatena adalah pegawai yang mengoperasikan crane tersebut. Dia dianggap melakukan kelalaian sehingga nyawa Ali melayang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tewas-jombang”]
“Peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/7/2022). Seorang pekerja bernama Ali meninggal setelah tertimpa timbangan yang ada di crane. Dia meninggal saat dirawat di rumah sakit Jombang. Setelah itu kita lakukan penyelidikan. Operator crane kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha.
Giadi menjelaskan, kejadian itu bermula ketika dilakukan pemindahan tebu dari truk pengangkut. Setelah sampai lori, ternyata tali sling terjepit. Selanjutnya dilakukan penarikan oleh operator ke arah menjauh. Penarikan itu melewati atas korban.
Nah, saat itulah tiba-tiba sling crane terputus. Sehingga timbangan yang ada di crane tersebut menimpa korban. Kepanikan pun terjadi. Korban dilarikan ke RSUD Jombang. Namun takdir berbicara lain. Dua jam kemudian korban meninggal di rumah sakit tersebut.
“Dalam perkara ini kita memeriksa tujuh saksi. Tersangka dijerat pasal 359 KUHP. Yakni, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancamannya, penjara paling lama lima tahun,” kata Giadi. [suf]






