Pasuruan (beritajatim.com) – Usai terjerat kasus penipuan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan, Daniel Efendi, kembali diperiksa polisi. Kali ini, Daniel diduga telah menggelapkan uang guna meringankan hukuman bagi tersangka kasus pemerkosaan.
Saat ditemui seusai pemeriksaan, Daniel mengaku dicecar 10 materi pertanyaan. Di antaranya terkait hubungan terhadap pelapor.
“Tadi ditanya terkait hubungan saya dengan pelapor, ya saya bilang nggak kenal sama pelapor. Ditanya kurang lebih 10 pertanyaan,” jelas Daniel, Jumat (29/7/2022).
Daniel juga menyatakan bakal melaporkan balik pelapor ke Polda Jatim. Hal ini dilakukannya karena pelapor sudah mencatut nama lembaga.
Tetapi saat ditanya terkait bukti transfer, Daniel mengakui rekening tujuan memang miliknya. Rekening tersebut mendapat kiriman uang sebanyak Rp15 juta.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Pasuruan”]
“Uang masuk ke rekeningnya buat apa. Kalau uang itu buat pengondisian perkara, yang ngasih ke saya berarti markus,” imbuhnya.
Di lain tempat, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto membenarkan hal tersebut. Pemanggilan ini ditujukan guna pengumpulan berkas.
“Ya, benar. Terlapor telah kami periksa sebagai saksi. Sebelumnya juga sudah kami minta konfirmasi kepada pelapor,” jelas Adhi singkat.
Seperti diketahui, Wakil Ketua LPA Pasuruan, Mohammad Daniel Efendi dilaporkan oleh Ahmad Subaidi selaku keluarga terpidana kasus perkosaan, ke Polres Pasuruan. Daniel dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp20 juta, dengan iming-iming bisa mengurangi hukuman terpidana atas kasusnya. [ada/beq]






