Surabaya (beritajatim.com) – YHS, Oknum Satpol PP provinsi Jawa Timur yang bertugas di Rumah Sakit Paru Karang Tembok ditangkap bersama ED yang merupakan pemasok narkotikanya. Keduanya kini menjalani rehab di rumah sakit Menur Surabaya, walaupun YHS telah 3 kali terjerat kasus narkotika dan ED merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2011 di terminal Kenjeran.
Ditemui beritajatim.com di ruangannya, Dr. Poerwanto, Konselor Akdisi Ahli Madya yang menangani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim mengatakan jika ada aturan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rehabilitasi. Menurutnya, program rehabilitasi hanya digunakan untuk pecandu dan tidak lebih dari dua kali.
“Yang direhab hanya penyalahguna dan pecandu. Bukan kurir dan bandar, kalo dua itu ya dihukum penjara. kalaupun rehab itu pengguna yang juga memakai. Itupun direhab di lapas karena sekarang sudah dianggarkan dana rehab di lapas,” ujar Pria berumur 54 tahun tersebut, Jumat (22/07/2022).
Ia menambahkan, batasan barang bukti untuk mengajukan rehab telah diatur di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no 04 tahun 2010. Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkotika yang direhab harus dibuktikan tidak terlibat oleh jaringan narkotika.
“Batasan BB ikut surat edaran mahkamah agung. Sabu itu 1 gram ekstasi 8 butir ganja 5 gram. Sebetulnya kan pemakaian sendiri bunyi pasalnya. Tapi batasan itu mempermudah agar tersangka itu tidak mengklaim berapapun barang bukti yang ditemukan di klaim pemakaian pribadi,” tegasnya.
Ditanya terkait ED yang merupakan residivis dan pernah menjalani 8 tahun kurungan penjara, Poerwanto mengatakan jika harus dilihat dahulu kasusnya. Apakah dia hanya menjual atau menjual dan menggunakan.
“Kalo penjual ya tidak bisa, tetapi jika memang menjual dan pengguna bisa direhab tetapi proses hukum tetap berjalan dan direhab di lapas,” pungkas Poerwanto.
[berita-terkait number=”4″ tag=”satpol-pp-jatim-nyabu”]
Perlu diketahui, YHS, Anggota Satpol PP Jawa Timur yang bertugas di Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok dilepas oleh Unit Reskrim Polsek Semampir usai tertangkap basah memiliki narkotika jenis sabu. Dari data yang dihimpun beritajatim, YHS 3 kali ditangkap karena kedapatan memiliki dan mengkonsumsi sabu.
Dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, oknum Satpol PP ini ditangkap berikut barang bukti 2 poket sabu pada 12 Juli 2022. Saat itu 3 anggota Reskrim Polsek Semampir dipimpin Panit Saiful menangkap YHS usai membeli dari bandarnya, ED warga Jl Bulak Rukem. Belakangan diketahui, Ed juga berhasil ditangkap setelah dipancing datang oleh YHS yang mengaku akan bayar hutang Rp 150 ribu.
“YHS ini sudah tiga kali ditangkap dalam kasus sabu. Dua kali diantaranya tertangkap Polsek Semampir. Yang terakhir kemarin infonya bayar Rp 35 juta,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Namun, meski sudah tiga kali ditangkap, YHS selalu bebas dari jeratan sel jeruji. Saat ini, YHS dan ED menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Menur. (ang/ted)






